Forum SDI Wujudkan Tata Kelola Data Terintegrasi
Demak - Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, (Bapperida) Demak menggelar kegiatan Forum SDI Tingkat Kab. Demak Triwulan IV Tahun 2025. Yang berlangsung di aula kantor setempat. Selasa, (09/12/2025).
Tujuan utama Satu Data adalah menciptakan tata kelola data yang terintegrasi, akurat, dan mudah diakses antar instansi pemerintah untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data yang lebih baik, meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik, serta mendorong inovasi layanan digital demi pembangunan nasional yang terarah.
Manfaatnya meliputi keputusan lebih tepat, layanan publik digital lebih kuat, kepercayaan publik meningkat, efisiensi biaya, serta mendorong partisipasi masyarakat melalui data terbuka.
Masbahatun Niamah, Kepala Bapperida Kab. Demak menyampaikan terkait Sinkronisasi E-Walidata dengan SIPD E-Monev dan Satu Data Indonesia Dalam RPJMD Kab.Demak Tahun 2025-2029.
"Indeks Satu Data Indonesia (SDI) menjadi bagian dari Indeks Reformasi Birokrasi (RB). Kemudian menjadi indicator komposit penyusun Indeks Pemerintahan Digital. Serta indeks SDI mendukung Open Government Data,"Kata Masbahatun Niamah.
Pada kesempatan tersebut pihaknya juga menyampaikan terkait evaluasi penyelenggaraan SDI . Hasil (impact) yang diterima oleh seluruh Pihak sangat bergantung pada Peran Aktif, Komitmen dan peran Vital SIPD yakni memastikan konsistensi data. Memantau realisasi kinerja real-time. Serta basis data (e-walidata) analisis isu strategis.
"Harapannya data yang ada pada SIPD bisa diintegrasikan pada e-SAKIP yang juga dipakai untuk evaluasi kinerja PD. SIPD E-Database Profil Daerah Semester II Tahun 2025, diisi agregatnya, buat narasi sesuai dengan data semester II. Narasi SIPD E-Database Semester II Tahun 2025 paling lambat dikirim 12 Januari 2025, contoh narasinya bisa didownload di https://bit.ly/NARASISIPDSMT22025," terangnya.
M. Masykuri Zaen dari BPS Kab.Demak menyampaikan terkait Metadata Statistik 2025 dan SE 2026.
"Rata-rata kegiatan statistic sectoral yang ada di OPD Pemkab adalah berupa Kompilasi Produk Administrasi. Kompromin yaitu cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data yang didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan atau Masyarakat," kata Masykuri.
Lanjutnya, "Kegiatan pencatatan/registrasi/pendaftaran dianggap sebagai kegiatan statistik, jika hasil registrasi dimanfaatkan sebagai sumber data untuk kegiatan kompromin sehingga menghasilkan statistic/indicator baru," jelasnya.
Ada beberapa manfaat dari meta data yang meliputi. Pembina data yakni untuk mengukur kematangan penyelenggaraan statistic dan arah strageti pembinaan statistic. Kemudian Produsen data untukmenghindari duplikasi kegiatan, efisiensi anggaran, peningkatan nilai organisasi tentang tata Kelola informasi.
Selanjutnya Walidata untuk memudahkan interpretasi data, pengelolaan data, dokumentasi, pengendalian mutu. Dan Pengguna data untuk memudahkan interpretasi data, ketepatan perumusan Kesimpulan, memudahkan pencarian data.
Sementara, Andy Kurniawan Kabid Statistik dan Persandian Dinkominfo Kab.Demak menyampaikan bahwa, dasar implementasi SIPD E-Walidata yakni Surat Sekjen Kemendagri Nomor 600.
Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) merupakan Kumpulan data yang dihasilkan oleh OPD sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya." kata Andy.
Adapun tahapan DSSD meliputi Perencanaan dilaksanakan oleh secretariat SDI. Pengumpulan dilaksanakan oleh Walidata. Pemeriksaan dilaksanakan oleh Walidata dan Pembina Data. Penyebarluasan dilaksanakan oleh Walidata.
"Rencana ke depan, Admin data sectoral PD dan Kasubbag Program PD untuk melaksanakan, proses identifikasi data. proses pengumpulan data, proses pemeriksaan," tutupnya. (Red-kmf/apj).