Gelar FGD Bahas Pergub Sistem Keamanan Informasi
DEMAK – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum membuka focus group discussion (FGD) draf rancangan peraturan gubernur sistem manajemen keamanan informasi, di Metro Park View Hotel Semarang. Senin, (30/5/22).
Adapun tujuan diadakannya acara tersebut adalah menerapkan kebijakan keamanan informasi dan meningkatkan kesadaran keamanan informasi di pemerintah daerah.
“Capaian hasil yang diharapkan dari FGD adalah diterbitkannya Pergub sistem manajemen keamanan informasi (SMKI). Kemudian dilaksanakannya Pergub SMKI di lingkungan Propinsi Jawa Tengah.” Kata Reina
Pergub SMKI bisa menjadikan landasaan untuk penerbitan Perbup/PerWalikota di Pemerintah daerah masing- masing.
“Perbup SMKI merupakan sebuah kebutuhan, jadi setelah Pergub SMKI terbit, Pemerintah Kabupaten / Kota diharuskan segera untuk memproses Perbub/Perwal SMKI.” Tegasnya.
Sementara Soenarto Kepala Dinkominfo Kota Semarang dalam paparannya menyampaikan Dasar Hukum Pembentukan SMKI. Yakni Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, Permenkominfo No. 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi, dan Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2021 Pedoman Manajemen Keamanan Sistem Informasi SPBE.
Sementara itu dirinya juga menyatakan bahwa manfaat kebijakan SMKI yakni menyediakan Blue Print keamanan informasi, kemudian mendefinisikan tanggung jawab setiap personil pelaksanaan kegiatan, dan sebagai dasar untuk langkah selanjutnya dalam mengembangkan keamanan informasi.
Adapun sasaran dari pelaksanaan FGD yakni ASN Dinkominfo di Bakorlin I dan III, dari Dinkominfo Kabupaten/Kota supaya memberikan masukan demi penyempurnaan Pergub SMKI.
Hadir dalam acara tersebut Dinkominfo se - Bakorlin I, III dan Pejabat Dinkominfo Provinsi Jawa Tengah. (Kominfo/put-rd).