Gelar Pengawasan Daerah dalam Sinergi Kota Wali Lawan Korupsi
Demak - Bupati Eisti'anah dan anggota Forkopimda Demak menghadiri kegiatan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) yang di selenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Demak di Pendopo Satya Bhakti Praja, Rabu (13/12). Hadir secara zoom dari KPK RI Azril Zah yang menjadi keynote speaker, Muhammad Hilmi Rahman perwakilan BPK Jateng, Sudiatmoko perwakilan BPKP jateng, Kun Retno Handayani perwakilan Ombudsman RI Jateng, Endah Ratnawati dari Inspektorat provinsi Jateng.
Bupati Demak Eisti'anah dalam sambutan pengarahannya menyampaikan, dengan adanya kegiatan ini dapat bermanfaat dan menjadikan Kabupaten Demak bermartabat, maju dan sejahtera.
" Salah satu syarat utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik adalah setiap kegiatan organisasi kepemerintahan di daerah harus terukur dan terstruktur. Termasuk di dalamnya adalah kegiatan pengawasan yang harus memberi arah jelas serta dapat di evaluasi. Sehingga fungsi dan para pemerintah sebagai akselerator pembangunan menjadi nyata terutama dalam memberikan pelayanan publik," kata Bupati Demak.
" Kita berharap dapat mengajak masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan. Ini harus menjadi perhatian bersama, mengingat peran dan keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya melawan korupsi. Masyarakat sebagai pemegang amanah dan penikmat hasil pembangunan memiliki hak untuk menuntut akuntabilitas dari pemerintah," tuturnya.
"Oleh karena itu kita perlu membangun jaringan komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan masyarakat agar setiap permasalahan dapat di atasi bersama. Sinergi antara sektor publik, swasta dan masyarakat sipil akan menciptakan sistem pengawasan yang kuat dan efektif," Kata bupati Eisti'anah.
Sementara sebagai Keynot speaker Azril Zah dari KPK RI melalui zoom meting menyampaikan presentasinya, ada tujuh klasifikasi korupsi menurut uu no. 31 tahun 1999 jo UU no. 20 tahun 2001 yakni adanya kerugian negara, Suap, Gratifikasi, penggelapan, pemerasan, perbuatan curang dan konflik kepentingan.
Sedangkan titik rawan terjadinya korupsi di Pemda meliputi pembagian dan pengaturan jatah proyek APBD, Uang ketok pembahasan dan pengesahan APBD, pelaksanaan PBJ mark up, penurunan spek/ kwalitas. Pemotongan oleh bendahara. Pembahasan dan pengesshan regulasi. Kemudian Pokir yang tidak sah, dana aspirasi, perizinan dan pelayanan publik. Meminta/ menerima hadiah pada proses perencanaan APBD. Rekruitmen, promosi dan rotasi pegawai dan Proses penegakan hukum.
Pada kesempatan tersebut juga diserahkan penghargaan Gen Wali Award 2023 bagi kategori Perorangan, kategori Unit Kerja, kategori pemerintah desa serta sarasehan. (Kominfo/ Ry-apj)