Himbauan untuk Tidak Menggunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Demak - Satlantas Polres Demak AKP Lingga Ramadhani, S.T.K,S.I.K, CPHR menghimbau warga masyarakat kabupaten Demak agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

"Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya," tulis akun Satlantas Polres Demak. Senin (6/11/1023).

Akun instagram tersebut juga menyampaikan "Peraturan Mentri Perbuhungan No.45 tahun 2020 pengguna harus berusia minal 12 tahun serta wajib menggunakan helm dan batas kecepatan maksimum 25 KM/Jam" tambahnya. (Kominfo/Apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 15
Kunjungan Hari Ini : 1212
Kunjungan Bulan Ini : 16988
Kunjungan Tahun Ini : 162955

Ikuti Kami