Himbauan untuk Tidak Menggunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
![](https://dinkominfo.demakkab.go.id/asset/foto_berita/SATLANTAS_POLRES_DEMAK.jpg)
Demak - Satlantas Polres Demak AKP Lingga Ramadhani, S.T.K,S.I.K, CPHR menghimbau warga masyarakat kabupaten Demak agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
"Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya," tulis akun Satlantas Polres Demak. Senin (6/11/1023).
Akun instagram tersebut juga menyampaikan "Peraturan Mentri Perbuhungan No.45 tahun 2020 pengguna harus berusia minal 12 tahun serta wajib menggunakan helm dan batas kecepatan maksimum 25 KM/Jam" tambahnya. (Kominfo/Apj).