Hindari Narkoba Dan Kekerasan, Jika Tidak Ingin Berhadapan Dengan Hukum

Demak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak melalui program “Jaksa Menyapa” menggelar talkshow edukatif bertema “Narkoba dan Kekerasan Generasi Muda”, di Studio Radio Suara Kota Wali 104.8 FM. Kamis (17/4/2025). Dengan narasumber Niam Firdaus, Kepala Seksi Intelijen Kejari yang dengan host Putri Caramel . 

Niam Firdaus, menjelaskan definisi dan bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, yang dinilai masih menjadi persoalan serius. Niam menyampaikan bahwa istilah narkoba merujuk pada Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya, yang sejatinya dapat digunakan untuk keperluan medis dan ilmiah, namun sangat berbahaya jika disalahgunakan.

“Penggunaan narkoba secara tidak tepat dapat mempengaruhi sistem saraf dan membahayakan jiwa pengguna, bahkan bisa berdampak sosial yang luas,” kata Niam.

Selain faktor pribadi seperti rasa ingin tahu, tekanan pergaulan, dan kurangnya kepercayaan diri, Niam juga mengatakan, peran lingkungan keluarga dan pengaruh internet sebagai faktor eksternal yang turut mendorong remaja mencoba narkoba.

Terkait regulasi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur secara tegas sanksi pidana terhadap tindakan kepemilikan, peredaran, maupun penyalahgunaan narkotika.

"Misalnya pada Pasal 111 dan 112, seseorang yang memiliki atau menguasai narkotika golongan I bisa diancam pidana minimal empat tahun dan denda hingga miliaran rupiah,” jelasnya.

Kekerasan 

Pada kesempatan tersebut juga menyinggung terkait kekerasan pada generasi muda. Niam menjelaskan bahwa kekerasan dapat berupa fisik, emosional, seksual, maupun pengabaian. Ia mengimbau agar masyarakat lebih peduli terhadap tanda-tanda kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.

"Faktor penyebab kekerasan bisa beragam, mulai dari cara mendidik yang salah, tekanan emosional, hingga pengaruh lingkungan yang permisif terhadap kekerasan,” ungkapnya.

Beberapa bentuk kekerasan seperti pemukulan, pengeroyokan, hingga penghinaan verbal diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 351, 170, hingga Pasal 368-369.

Di penhujung acara Niam mengajak kepada masyarakat, khususnya orang tua dan guru, untuk lebih aktif dalam membimbing generasi muda agar terhindar dari bahaya narkoba dan kekerasan.

"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung pertumbuhan anak-anak kita,” pungkas Niam. (Red-kmf/apj).

Tags pendidikan sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak kesehatan

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 19
Kunjungan Hari Ini : 1338
Kunjungan Bulan Ini : 12194
Kunjungan Tahun Ini : 374487

Ikuti Kami