Inilah Jadwal Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahap ll kabupaten Demak
![](https://dinkominfo.demakkab.go.id/asset/foto_berita/IMG-20231004-WA0006.jpg)
Demak- Pelaksanaan Pemilihan kepala desa serentak di wilayah kabupaten Demak tinggal menghitung hari. Sesuai agenda yang tertuang dalam keputusan bupati Demak nomor 141.1/135 Tahun 2023 pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2023.
"Untuk pelaksanaan pemungutan suara pilkades pada hari minggu tanggal 8 Oktober. Rencananya dilaksanakan serentak di 55 desa dari 14 kecamatan, namun ada satu desa yang ditunda pelaksanaanya jadi hanya 54 desa dari 14 kecamatan " Kata Sekdin Permasdes P2KB kabupaten Demak Edi Purwanto, Rabu (4/10/23).
" Adapun tahapan saat ini memasuki masa kampanye dan hari tenang tanggal 5 hingga 7 Oktober. Dan juga penyiapan TPS oleh panitia di desa" Tambah Edi Purwanto.
Adapun rincian desa yang mengikuti Pilkades di 14 kecamatan meliputi Kecamatan Mranggen 4 desa, Karangawen 3 desa, Guntur 9 desa, Sayung 1 desa, Kecamatan Karangtengah 6 desa.
Sedangkan kecamatan Wonosalam 4 desa, Dempet 4 desa, Gajah 1 desa, Karanganyar 4 desa, Mijen 2 desa, Demak 1 desa, Bonang 8 desa, Wedung 5 desa dan kecamatan kebonagung 2 desa. (komf/rd).