Inilah Jadwal Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahap ll kabupaten Demak

Demak- Pelaksanaan Pemilihan kepala desa serentak di wilayah kabupaten Demak tinggal menghitung hari. Sesuai agenda yang tertuang dalam keputusan bupati Demak nomor 141.1/135 Tahun 2023 pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2023.

"Untuk pelaksanaan pemungutan suara pilkades pada hari minggu tanggal 8 Oktober. Rencananya dilaksanakan serentak di 55 desa dari 14 kecamatan, namun ada satu desa yang ditunda pelaksanaanya jadi hanya 54 desa dari 14 kecamatan " Kata Sekdin Permasdes P2KB kabupaten Demak Edi Purwanto, Rabu (4/10/23). 

" Adapun tahapan saat ini memasuki masa kampanye dan hari tenang tanggal 5 hingga 7 Oktober. Dan juga penyiapan TPS oleh panitia di desa" Tambah Edi Purwanto. 

Adapun rincian desa yang mengikuti Pilkades di 14 kecamatan meliputi Kecamatan Mranggen 4 desa, Karangawen 3 desa, Guntur 9 desa, Sayung 1 desa, Kecamatan Karangtengah 6 desa. 

Sedangkan kecamatan Wonosalam 4 desa, Dempet 4 desa, Gajah 1 desa, Karanganyar 4 desa, Mijen 2 desa, Demak 1 desa, Bonang 8 desa, Wedung 5 desa dan kecamatan kebonagung 2 desa. (komf/rd).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 13
Kunjungan Hari Ini : 1289
Kunjungan Bulan Ini : 17065
Kunjungan Tahun Ini : 163032

Ikuti Kami