Jelang Nataru, Penerapan PPKM Level 3 Akan Diberlakukan

Demak – Menindaklanjuti Imendagri Nomor 62 tahun 2021 yang akan berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Ketua DPRD Demak Sri Fahrudin Bisri Slamet (FBS) akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

“PPKM Level 3 diterapkan sebagai bentuk kehati-hatian menjelang libur akhir tahun. Jadi kita harus taati semuanya bagaimana pandemi ini bisa jadi endemi. Semoga saja 2022 ini kita bisa hidup berdampingan dengan Covid-19 ini,” kata FBS, Minggu (5/12/2021).

Terkait hal tersebut, pihaknya berkomitmen menaati perintah Presiden guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Demak. Pihaknya mengaku akan mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat.

“Kita mengikuti pusat, jadi kalau diberlakukan level 3 ya kita level 3, kita harus melaksanakan. Karena untuk kepentingan bersama, keselamatan itu yang paling utama,” imbuhnya.

 “Walaupun Demak sudah level 1 tetapi protokol kesehatan tetap harus ditaati. Jadi di antaranya memakai masker ini kita banyak melihat di jalan jalan tidak memakai masker ya,”katanya.

FBS menjelaskan , saat ini vaksinasi di Kabupaten Demak telah mencapai 70 persen dosis satu dan dua. Sehingga Kabupaten Demak telah mencapai herd immunity, kendati demikian menerangkan bahwa taat prokes merupakan suatu hal yang penting.

“Orang sekarang ini kan banyak lupa terkait prokes ya, tolong bisa diingatkan lagi bahwa prokes ini sangat penting. Ini mestinya diingatkan semuanya, walaupun vaksin kita sudah mencapai target ya tetapi kembali ke kesadaran kita untuk menjalankan protokol kesehatan itu,” terangnya. (kominfo/ist)

Tags demak kesehatan

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 3
Kunjungan Hari Ini : 475
Kunjungan Bulan Ini : 2968
Kunjungan Tahun Ini : 84362

Ikuti Kami