Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2024 Tentang PPPK Paruh Waktu
Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait PPPK paruh waktu. Kebijakan tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang telah disahkan pada 13 Januari 2024.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN. Namun untuk masa perjanjian PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat PPPK.
Untuk penggajian, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di status wilayah.
Adapun ketentuan pemberhentian PPPK Paruh Waktu diantaranya meliputi, diangkat menjadi PPPK atau CPNS, mengundurkan diri, meninggal dunia, melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian, mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja, terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, dan tidak berkinerja. (kominfo)