Kios Tanpa Ijin Ditertibkan

Demak – Dalam rangka menegakkan Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, pihak Satpol PP beserta personil gabungan melaksanakan pembongkaran warung liar ada di sepanjang Jalan Lingkar Demak, yang berdiri di Ruang Milik Jalan (RUMIJA) tanpa ijin, Selasa (15/08/23).
Pembongkaran yang dilaksanakan terhadap 90 warung tanpa ijin di Jalan Lingkar Demak dari dua sisi, Jalan Lingkar (Arah Kudus) terdapat 32 warung di RUMIJA tanpa ijin .
Sedangkan Jalan Lingkar (Arah Semarang) terdapat 58 warung di RUMIJA tanpa ijin.
Dalam pelaksanaan pembongkaran tersebut dapat berjalan dengan kondusif, sebab sebelumnya telah dilakukan pemberitahuan terlebih dahulu.
Adapun personil gubungan tersebut terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, Dinputaru, BBPJN Jateng, PLN Demak, Bakesbangpol, Kementrian Agama, Bagian Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, DINPMPTSP, Balai Desa Jogoloyo serta Kecamatan Wonosalam .(kominfo/ist/rd)