KPK RI Gelar Bimtek Indikator Desa Anti Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Demak - Komisi pemberantasan Korupsi ( KPK) RI menggelar Bimbingan teknis program desa anti korupsi bagi Pemerintahan Desa di Jawa Tengah. Kegiatan berlangsung di balai desa Sumberejo kecamatan Mranggen kabupaten Demak, Kamis ( 11/5/23).

Kegiatan yang bertemakan "Mujudke Pamarintahan Lan Masyarakat Desa Berintegritas Kanggo Nggayuh Deso Sing Ora Korupsi " Di hadiri wakil bupati Demak Ali Makhsun, Sekda Ahmad Sugiharto, Inspektorat Demak Kurniawan Arifandi. Kemudian Narasumber dari KPK RI Friesmount Wongso bersama tim dan perwakilan inspektorat propinsi jateng Lilik Sugiarti Oskandar. 

Wakil bupati Ali Makhsun dihadapan peserta para camat se Demak, kades se Demak, tokoh masyarakat menyampaikan, bahwa korupsi adalah musuh negara musuh bersama untuk itu acara bimtek ini sangat penting. 

Dalam sambutanya membacakan sambutan bupati Eisti'anah, wabup menyampaikan kegiatan ini sangat penting mengingat saat ini anggaran yang di gelontorkan ke desa semakin besar. 

" Maka dari itulah melalui bimtek ini saya berharap seluruh peserta dapat memahami aturan pengelolaan keuangan desa. Sehingga akan meminimalisasi berbagai resiko yang bisa menimbulkan permasalahan di kemudian hari" 

" Pemkab Demak terus berupaya untuk meningkatkan akuntabilitas  transparansi dan partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa. Salah satunya melalui aplikasi Desa Waskita melalui aplikasi ini pemkab  bisa memantau kepatuhan pemerintah desa dalam melaksanakan tahapan pengelolaan keuangan desa. Bahkan hasil penilaian dari aplikasi ini akan di sampaikan pada masyarakat melalui gelar desa Waskita" Kata Wabup Ali Makhsun. 

Sementara Ketua Tim KPK RI Friesmount Wongso mengatakan bimbingan teknis di lakukan di tiga (3) kabupaten di jateng yakni Kendal, Batang, Demak. 

 " Ada pertanyaan ngapain kok KPK masuk desa, ada yang bisa jawab" Tanya Friesmount Wongso. 

Dikatakan Friesmoun Wongso KPK merasa prihatin semenjak  tahun 2015 dana desa yang bergulir ke desa yang tadinya hanya menerima puluhan, saat ini bisa memperoleh ratusan hingga miliaran. Namun saat melakukan  pengadministrasi nan , administrasi desa kurang mumpuni. 

" Itu jalan yang sudah jadi saja bisa di proses karena administrasi buruk lalu tidak bisa dibuktikan. Yang admistrasi baik saja terkadang masih ada yang nilainya mahal, belum lagi ada kkn mungkin kades mengasih setiap kegiatan pekerjaan kepada keluarga ini juga salah" Jelasnya. 

Selanjutnya dalam paparanya Friesmoun Wongso menyebutkan data kasus korupsi di desa sebanyak 973 pelaku, 851 kasus yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya kurun waktu 2015-2022.
( komf/ rd)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 4
Kunjungan Hari Ini : 607
Kunjungan Bulan Ini : 13509
Kunjungan Tahun Ini : 72311

Ikuti Kami