KPU Demak Koordinasikan Lokasi dan Aturan Kampanye Pilkada 2024

Demak – Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, menyampaikan KPU telah berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) pasangan calon bupati wakil bupati Demak dan pemangku kepentingan terkait mengenai lokasi-lokasi yang dilarang untuk kampanye dalam Pilkada 2024. 

Lokasi yang di larang meliputi stadion, sepanjang jalan protokol, tiang-tiang jalan, tempat pendidikan, tempat ibadah, dan area lainnya yang telah diatur.

“Meskipun Surat Keputusan (SK) terkait lokasi-lokasi terlarang untuk kampanye Pilkada 2024 masih dalam pembahasan, garis besar aturan tersebut sudah harus dipahami oleh LO perwakilan peserta Pemilu,” kata Ulfaati saat di konfirmasi. Jum'at, (20/09/2024).

Pada golongan tertentu yang tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye meliputi ASN, TNI, Polri, anak-anak di bawah 17 tahun, Kepala Desa, dan perangkat desa tidak boleh terlibat dalam kampanye Pilkada 2024. Jika ditemukan pelanggaran, hal tersebut menjadi wewenang Bawaslu Demak untuk menindaklanjutinya. 

Terkait dengan kampanye berbentuk rapat umum, Ulfaati menjelaskan bahwa Peraturan KPU (PKPU) mengenai kampanye masih dalam proses harmonisasi dan belum resmi ditetapkan.

 "Dalam draf PKPU yang ada, kami hanya memfasilitasi satu kali rapat umum selama masa kampanye," tambahnya.

Tahapan Terpenting lainya yakni pengundian nomor urut bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Demak, yang akan dilaksanakan pada 23 September 2024 di kantor KPU Kabupaten Demak. (Kominfo/Apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 13
Kunjungan Hari Ini : 903
Kunjungan Bulan Ini : 25356
Kunjungan Tahun Ini : 290840

Ikuti Kami