Kurangi Peredaran Cukai Ilegal, Pemkab Demak Lakukan Sosialisasi
Demak – Aparat pemerintah desa dan kecamatan harus aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pemahaman terkait Barang Kena Cukai (BKC). Edukasi ini sangat penting dilakukan demi keberlangsungan pembagunan di Kabupaten Demak. Jelas Plh Bupati Joko Sutanto pada sosialisasi Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahap keempat kepada aparat pemerintah desa dan kecamatan di wilayah Dempet dan Kebonagung, Kamis (4/3/21).
Disampaikan, melalui BKC masyarakat dapat merasakan manfaatnya yaitu untuk kesejahteraan masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi di daerah. Kemudian untuk penegakan hukum, hal ini bertujuan untuk menurunkan tingkat peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, serta untuk kesehatan dalam rangka mendukung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“BKC salah satunya seperti rokok. Jadi rokok itu menjadi sektor penyumbang pajak terbesar. Apabila masyarakat membiarkan rokok illegal beredar, maka dampaknya ada pada Negara. Padahal pajak yang masuk akan kembali pada masyarakat”, ujarnya.
Lebih lanjut, Plh Bupati juga berpesan kepada seluruh ASN dan perangkat desa untuk ikut berpartisipasi dalam pemberantasan cukai ilegal. “Jika cukai ilegal tidak ada lagi peredarannya, pendapatan Negara dari sektor penerimaan cukai dapat meningkat”,pungkasnya.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, Kabag Hukum Setda, Kendarsih Iriani, Bea Cukai SemarangIkhsanudin, Camat Dempet Joko Wiyono dan Camat Kebonagung Drs. Haryoto. (kominfo/ist)