Manfaatkan LaporGub Untuk Aduan Layanan Publik

Pekalongan - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak mengikuti Bimbingan Teknis  Pengelolaan Lapor SP4N dan LaporGub yang diselenggarakan oleh Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, Rabu (22/02/23) bertempat di Hotel Santika Pekalongan. Kegiatan tersebut diikuti Admin Lapor SP4N dan LaporGub Se-Provinsi Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum berpesan, kepada semua admin untuk lebih giat membuka dasbord aduan agar semua aduan dapat terdisposisi lebih cepat sehingga terciptanya kepuasan masyarakat yang cepat, tepat dan mudah. Karena aplikasi aduan merupakan layanan publik yang sangat yang berhubungan langsung dengan respondenya sebagai acuan pimpinan daerah untk memustukan kebijakan.

“Pelayanan publik merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Karena melalui pengaduan, pelayanan publik ini, kita dapat mencapai dan mewujudkan kesejahteraan rakyat bersama-sama,”kata Riena.

Sementara, saat menyampaikan paparanya, Perwakilan Tim Admin Pengelola LaporGub Umar Afwah menjelaskan, akan ada fitu baru yang di kembangkan di Aplikasi LaporGub, meliputi fitur Warteg (Warta Barita Jateng), Agenda Jateng dan Panggilan Darurat. 

“Fitur warteg nantinya berisi warta berita di seluruh Jawa Tengah yang sudah dicek ke validan isi beritanya sehingga masyarakat tidak mendapatkan berita hoaks yang banyak beredar di dunia maya,”terangnya.

Sedangkan untuk fitur agenda merupakan wadah untuk festival kebudayaan ataupun festival yang di selenggarakan seluruh Jawa Tengah yang bertujuan menarik minat masyarakat untuk beriwisata di Provinsi Jawa Tengah sehingga sektor pariwisata dan ekonomi akan meningkat dengan kegiatan tersebut.

“Untuk fitur panggilan darurat, ini merupakan fitur panggilan yang langsung terhubung dengan layanan kedaruratan PSC 119 sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan kedaruratan dapat terlayani dengan cepat,”ungkapnya.

Lebih lanjut Umar menuturkan, saat ini pihaknya juga telah mengembangkan fitur diskusi dalam aplikasi tersebut. Sehingga pelapor dapat memantau sejauh mana laporanya di  proses dan berdiskusi kepada instansi yang bersangkutan. (kominfo/hbb/ist)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 6
Kunjungan Hari Ini : 99
Kunjungan Bulan Ini : 99
Kunjungan Tahun Ini : 177326

Ikuti Kami