Merk Rokok Baru Di Curigai Ilegal, Ternyata Telah Legal
Demak – Pemerintah Kabupaten Demak terus berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Seperti yang dilakukan pada, Jumat (15/7/22) tim gabungan yang dipimpin Bagian Perekonomian dan SDA Setda Demak terdiri beberapa OPD yang di back up TNI, Polri dan Satpol PP melakukan pengumpulan informasi barang kena cukai (BKC) Ilegal.
Tim menyasar delapan desa di Kecamatan Wedung meliputi Desa Ngawen, Wedung, Buko, Berahan Wetan, Berahan Kulon, Bungo, Kenduren dan desa Tempel.
Dalam kegiatan tersebut tim tidak menemukan barang kena cukai ilegal. Namun sempat mencurigai beberapa produk rokok yang dijual murah namun setelah di teliti rokok tersebut sudah legal atau resmi.
"Memang tadi di beberapa kios di temui merk-merk baru dengan harga murah, tapi ternyata setelah kami tinjau dan cek sudah legal. Mungkin karena perkembangan jadi banyak merk-merk baru bermunculan dan kita belum terbiasa dengan merk-merk tersebut, sehingga kami sempat curiga namun ternyata sudah resmi.” jelas Retno Widyastuti Subkor SDA Bagian Perekonomian dan SDA.
“Kondisi dilapangan dapat disimpulkan sudah terjadi peningkatan kesadaran masyarakat, baik pedagang maupun konsumennya. Sebelumnya banyak dari mereka yang menjual rokok ilegal namun sekarang sudah tidak menjual lagi kemungkinan jera karena pihak kami sering melakukan operasi non yustisial" Imbuhnya
Dirinya menghimbau agar warga masyarakat bila merokok untuk memilih yang legal. sehingga akan menambah pendapatan Negara dari penjualan cukai. (Kominfo/Apj-rd).