Operasi Pasar Rokok Ilegal Curigai Penjualan Tembakau Kemasan
Demak – Tim Gempur Rokok Ilegal yang dipimpin oleh Bagian Perekonomian dan SDA Sekda Demak terdiri dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang , Bagian Hukum, Bagian Satpol PP, Dinkominfo, melakukan operasi pasar yang di bagi menjadi 2 tim untuk menyasar di 2 Kemacatan yakni Bonang dan Wedung. Dipilihnya kedua wilayah tersebut karena merupakan wilayah pesisir yang rentan terhadap penyebaran rokok ilegal.
Kegiatan Operasi Pasar lebih terfokus pada sosialisasi dan pembinaan kepada para pedagang rokok agar tidak memperjual belikan rokok yang masuk kategori Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Adapun tim 1 dipimpin oleh Retno Widyastuti dari Bagian Perekonomian dan SDA, mengfokuskan kegiatannya di Pasar Tradisional Desa Gebang Kecamatan Bonang. Dalam operasi pasar tersebut tidak ditemukan pedagang yang menjual rokok ilegal, namun tim menjumpai adanya penjualan tembakau yang telah di kemas dan siap di pasarkan.
Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang agar dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut.
“Untuk toko tembakau tim yang di lapangan belum bisa memastikan, apakah ada pelanggaran atau tidak sehingga kita melakukan koordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Semarang agar bisa dilakukan pengecekan lebih mendalam,” kata Retno Widyastuti.
Sementara untuk tim 2 yang menyasar Pasar di Desa Wedung mengambil sampel dengan membeli tembakau yang telah dikemas dan diberi label dari salah satu kios. Sampel tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk dilakukan pengecekan lebih mendalam.
Retno juga menambahkan bahwa dari kegiatan Operasi Pasar yang dilakukan beberapa kali hingga saat ini, tidak menemukan adanya pedagang yang menjual kemasan rokok ilegal, hal ini dimungkinkan pedagang dan konsumen rokok sudah memahami Undang-Undang Cukai Ilegal. (kominfo/rd/ist)