Paguyuban Kades Pertanyakan Kemitraan Kerja Dengan Sekdes PNS

Demak – Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Dempet keluhkan terkait Mekanisme Penempatan Sekretaris Desa PNS di Wilayah Kabupaten Demak. keluhan tersebut meliputi hubungan kerja antara Kepala Desa dan Sekdes PNS tidak harmonis, Kepala Desa belum menerima SPMT dari Camat/ Kades tidak pernah melakukan permintaan permohonan penugasan Sekdes, serta Perbup Demak 70/2020 pasal 11 dianggap melanggar ketentuan yang disampaikan pada acara FGD Tentang Mekanisme Penempatan Sekretaris Desa PNS di Wilayah Kabupaten Demak,  di Ruang Ghradika Bina Praja yang dihadiri Kasubdit Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Ratna Andriani secara online kemudia Bupati Demak Eisti’anah, Sekda Demak, Kadinpermades P2KB, Inspektorat dan Paguyuban Kades secara offline.

 

Menanggapi keluhan tersebut, Kasubdit Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Ratna Andriani menyarankan untuk  tugas Kades selaku Kepala Pemerintah Desa untuk melakukan pembinaan terhadap perangkat Desa. Dalam hal perangkat desa melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dikenai sanksi secara bertahap dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Camat.

 

“Untuk dapat melakukan klarifikasi terlebih dahulu dan dalam hal tidak dilakukan mutasi Sekdes PNS ke OPD, bagi Kecamatan hendaknya menerbitkan SPMT (Surat Penyataan Menjalankan Tugas)  dan ditinjau dengan SK Kades. Dengan adanya SK Kades tentang pengangkatan Sekdes PNS tersebut, menjadi dasar bagi Sekdes PNS untuk menjabat sampai usia 60 tahun,”lanjutnya.

 

Sementara, Bupati Demak Eisti’anah mengatakan, Kegiatan Forum Group Discussion (FGD) ini diadakan agar semuanya sinkron dalam menyukseskan pembangunan di Kabupaten Demak.

 

“Harus ada sinkronisasi, karena mereka adalah kepanjangan tangan dari Pemerintah. Kami berkeinginan dalam pelaksanaan pembangunan lebih baik lagi. Jadi nanti kita mohon petunjuk dan arahan bagaimana baiknya apa yang dilakukan Pemkab Demak,” kata Eisti,

 

Eisti juga menyampaikan Pemkab Demak akan mencari solusi terbaik melalui rembuk bersama sehingga memberikan hasil yang memuaskan untuk semuanya.

 

“Untuk menjalankan peraturan yang ada yang harus di tegakkan dan disesuaikan dengan kondisi lapangan. Kita harus taat dengan aturan terbaru. Mohon bersabar agar semua kondisif. Semoga bisa memberikan yang terbaik untuk temen-teman Kepala Desa,”pungkasnya. (kominfo/ist/rd)

 

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 20
Kunjungan Hari Ini : 251
Kunjungan Bulan Ini : 26829
Kunjungan Tahun Ini : 172796

Ikuti Kami