Pemanfaatan Hasil Cukai Tembakau di Kabupaten Demak

Demak - Radio Suara Kota Wali melaksanakan Talkshow bertajuk Pemanfaatan Hasil Cukai Tembakau dan Tantangan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Demak, bertempat di studio RSKW 104.8 FM. Kamis, (13/4/23).
 
Retno Widyastuti Sub Koordinator Sumber Daya Alam, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Demak menjelaskan terkait apa itu cukai dan DBHCHT (Dana Bagi Hasil. cukai Hasil Tembakau). 

Menurut Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 bahwa Cukai adalah pungutan negara yang dikarenakan terhadap barang barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang undang Cukai. Sementara anggaran DBHCHT adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi / kabupaten penghasil cukai dan provinsi penghasil tembakau. 

"Kabupaten Demak merupakan salah satu kabupaten penghasil tembakau oleh petani di Kecamatan Karangawen, Guntur dan Mranggen sehingga Kabupaten Demak Mendapatkan Alokasi DBHCHT, dan pada Tahun 2023," Kata Retno. 

"Pentingnya upaya memberantas peredaran rokok ilegal untuk mengoptimalkan pendapatan negara melalui cukai. Karena Dana DBHCHT akan dimanfaatkan untuk pembangunan di Kabupaten Demak," tambahnya. 

Sementara itu Retno juga menjelaskan adapun penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT adalah 50 % untuk bidang kesejahteraan masyarakat, yang meliputi 30 % untuk BLT dilaksanakan oleh Dinsos P2PA dan 20 % untuk peningkatan kualitas bahan baku, bantuan iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau, program pembinaan industry dan program pembinaan lingkungan sosial seperti kegiatan peningkatan keterampilan kerja yang dilaksanakan oleh Dinpertan Pangan dan Dinnakerind. Serta    40 % untuk bidang kesehatan dan 10 % untuk bidang penegakan hokum. 

Sementara Sri Mastutik Rahayu, Sub Koordinator Industri Agro dan Pengolahan Kayu Dinnakerind Kabupaten Demak menyampaikan, Pentingnya upaya Gempur rokok ilegal adalah untuk mengoptimalkan pendapatan negara melalui cukai. 

"Mari kita bersama sama Gempur rokok illegal yakni rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai tanpa peruntukannya, dan rokok dengan pita cukai bekas," Kata Sri 

"Kemudian masyarakat juga dapat memberikan informasi tentang pengaduan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan, dapat langsung menghubungi Bea Cukai Semarang melalui 08991072015, APH atau ke Satpol PP Kabupwten Demak. Karena Dana DBHCHT akan dimanfaatkan untuk pembangunan di Kabupaten Demak," pungkasnya. (Kominfo/Apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 13
Kunjungan Hari Ini : 681
Kunjungan Bulan Ini : 681
Kunjungan Tahun Ini : 177908

Ikuti Kami