Pemantauan lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Demak - Bupati Demak, Eisti’anah, menerima kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bersama sejumlah kementerian dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dalam rangka pemantauan lapangan pengendalian alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Demak, beberapa waktu lalu. Turut dalam rombongan tersebut perwakilan Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kehadiran rombongan merupakan bagian dari Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2025-2026 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK, dengan salah satu fokus pengendalian alih fungsi lahan sawah di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Selanjutnya membahas kesesuaian Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dengan rencana tata ruang provinsi, penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pelaksanaan insentif, dan pengawasan pemanfaatan ruang. Dan kunjungan langsung ke lokasi pemantauan di lapangan.
Bupati Eisti’anah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian Tim Stranas PK terhadap kondisi pertanian di Demak.
"Terima kasih kami sampaikan pada Tim Stranas yang telah menyempatkan waktu untuk hadir di Kabupaten Demak. Semoga kegiatan ini menjadi penyemangat dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan di wilayah kami,” kata Eisti'anah..
Bupati juga menegaskan bahwa lahan pertanian di Demak merupakan salah satu penyangga pangan di Jawa Tengah. Namun, tantangan seperti banjir rob dan kebutuhan lahan permukiman telah menyebabkan berkurangnya luas area pertanian. Untuk itu, ia menilai pendampingan dari KPK dan kementerian terkait sangat penting agar keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lahan dapat terjaga.
Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, dalam paparannya menjelaskan bahwa pemantauan lapangan ini bertujuan memastikan kebijakan dan upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah terlaksana secara efektif.
Berdasarkan kajian KPK, Indonesia telah kehilangan sekitar 320.000 hektare lahan sawah dalam satu dekade terakhir, atau rata-rata 16.000 hektare per tahun dalam lima tahun terakhir.
Direktur Perlindungan dan Optimasi Lahan Kementerian Pertanian, Brigjen Pol Andi Herindra Hermawan, menambahkan bahwa pihaknya terus mengawal program pengendalian alih fungsi lahan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
"Kami berupaya jangan sampai terjadi alih fungsi lahan dan mendorong peningkatan Indeks Pertanaman melalui program optimasi lahan. Kami juga ingin mengetahui sistem pengendalian yang berjalan di daerah, termasuk insentif bagi petani dan disinsentif bagi pelanggar,” ungkapnya.
Pemerintah pusat menargetkan hingga akhir 2026 tercapai penguatan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah, penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pemberian insentif bagi pemerintah daerah dan petani, serta tersedianya sistem informasi lahan sawah berbasis spasial. (Red-kmf/apj).