Pemberangkatan Haji di Demak Tahun Ini Belum Ada Kepastian
DEMAK - Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Demak, Sujati mengungkapkan bahwa tahun 2022 ini belum ada regulasi aturan untuk pemberangkatan ibadah haji.
Artinya bahwa tahun ini Kabupaten Demak belum bisa memberangkatkan ibadah haji.
Namun dari kementrian menginformasikan untuk dapat mempersiapkan persyaratan yang terkait dengan dokumen perjalanan haji.
"Persyaratan seperti halnya pasport yang dimiliki oleh calon haji pada tahun 2020 lalu dikarenakan mundur sehingga saat ini dokumen tersebut dilakukan perbaikan.” Kata Sujati di Ruang Kerjanya. Kamis, (27/1/22).
Dirinya juga menegaskan apabila pelaksanaan umroh yang berangkat terjadi lonjakan virus yang harus di karantina, maka kemungkinan umroh berikutnya juga tidak dilanjutkan.
“Sementara ini umroh ada pemberangkatan, namun apabila dalam pelaksanaan umroh ada kasus terkena virus yang harus menjalani karantina akan berdampak umroh tidak dilanjutkan" Ungkapnya.
Sementara saat ditanya terkait kuota umroh Ia pun menjawab tidak pasti karena pihak kemenag sendiripun hanya membantu fasilitas terkait berkas atau bahan untuk pemberangkatan haji dan umroh. (Kominfo/Put).