Pemerintah Kabupaten Demak Daftarkan 10.000 Pekerja Rentan ke BPJAMSOSTEK

Demak - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak memberikan perlindungan terhadap 10.000 pekerja rentan di wilayahnya dengan mendaftarkan mereka ke BPJAMSOSTEK. Langkah ini dilakukan untuk mengikutsertakan mereka dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

Wakil Bupati Demak Ali Makhsun saat membuka rapat koordinasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak, Selasa. (21/5/2024). Menyampaikan para pekerja rentan tersebut diikutkan dalam dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

"Biaya premi sebesar Rp. 16.800 per orang per bulan selama setahun ditanggung oleh Pemkab Demak," kata Ali.

Menurut Ali Makhsun, program ini sangat bermanfaat karena BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan pekerjaan, memberikan rasa aman, dan menyejahterakan seluruh pekerja.

"Dengan adanya perlindungan ini, mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir dan cemas. Jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, keluarga mereka masih mendapatkan jaminan, sehingga tidak menimbulkan kemiskinan baru. Bahkan, anak-anak mereka yang masih sekolah juga mendapat beasiswa hingga kuliah," jelasnya.

Ali Makhsun menegaskan pentingnya validitas data penerima bantuan. Ia meminta agar data tersebut selalu diperbarui, termasuk pelaporan jika ada penerima yang meninggal, agar anggaran tidak terbuang sia-sia. Karena anggaran premi selama setahun mencapai Rp. 2 miliar.

Sementara Agus Herawan Plt. Kepala Dinsos P2PA Demak, menambahkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja informal merupakan tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. "Tahun ini ada 10.000 pekerja rentan yang dilindungi, dengan anggaran premi sebesar Rp. 2 miliar," jelasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Farah Diana, yang juga hadir, menambahkan bahwa manfaat menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sangat besar. 

"Jika mengalami kecelakaan kerja dan harus menjalani pengobatan, BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya pengobatan tanpa batasan. Jika kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, penerima mendapatkan santunan 48 kali upah. Seperti santunan kematian yang diberikan hari ini mencapai Rp. 70 juta," ungkapnya.

Farah Diana juga menyebutkan bahwa beasiswa pendidikan yang diberikan kepada anak-anak penerima manfaat mencakup usia TK/SD sebesar Rp. 1,5 juta per tahun, SMP sebesar Rp. 2 juta per tahun, SMA sebesar Rp. 3 juta per tahun, dan perguruan tinggi sebesar Rp. 12 juta per tahun.(Kominfo/Apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak kesehatan

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 36
Kunjungan Hari Ini : 933
Kunjungan Bulan Ini : 15274
Kunjungan Tahun Ini : 161241

Ikuti Kami