Pemkab Demak Menunggu Keputusan Pusat Terkait THR Tahun 2023

Demak - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa THR tahun ini tidak diberikan secara penuh, atau hanya 50 persen saja.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Sehingga Pemkab Demak akan mengikuti keputusan pusat terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tidak penuh kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri secara penuh.

Sekda Demak, Ahmad Sugiarto mengatakan Pemkab Demak masih menunggu keputusan pusat.

"Kami menunggu dari keputusan dari presiden itu 10 hari sebelumnya lebaran diberikan tapi tidak secara penuh. Sehingga kami ini masih menunggu dari komando pusat, kalau sana sudah, kami mengikuti. Kalau dari pusat 50 persen daerah juga begitu. Sampai sementara ini menunggu keputsan pusat dan menunggu rapat selanjutnya" kata Sekda saat di temui seusai mengikuti Rapat Pleno DPS di Kantor KPU Demak , Rabu (5/4/23).

Adapun rincian THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%. 

Sebagai informaai, Pada periode 2020-2023 atau empat tahun terakhir, ASN tidak pernah mendapatkan THR dengan tukin penuh 100%. Terakhir kali pemerintah memberikan gaji pokok dan tukin 100% adalah pada tahun 2019. Pada 2020 dan 2021, ASN atau anggota TNI dan Polri hanya menerima gaji pokok sementara komponen tukin dihapus. 

Kemudian pada 2022, komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50% tukin. Tahun ini, tukin yang merupakan komponen THR kembali dibayarkan separuhnya. (Kominfo/Apj).

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 14
Kunjungan Hari Ini : 674
Kunjungan Bulan Ini : 674
Kunjungan Tahun Ini : 177901

Ikuti Kami