Pemkab Sosialisasikan Permendesa Nomor 15 Tahun 2021

DEMAK – Bupati Demak Eisti’anah pada kegiatan sosialisasi Permendesa Nomor 15 Tahun 2021 tentang ‘Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Kegiatan Dana Bergulirnya Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama’ menyampaikan bahwa dana bergulir masyarakat (DBM) merupakan sebuah instrument penting yang harus dijalankan oleh desa.

Ada tujuh prinsip yang harus dijalankan yang pertama yaitu kepemilikannya bersama dengan masyarakat, kedua partisipatif dan demokratis, ketiga sederhana, berpihak, dan melindungi, keempat keterbukaan dan kemandirian, kelima kesetiakawanan sosial, kekeluargaan, dan gotong royong, keenam terkendali dan seimbang, dan yang terakhir, adalah hadirnya program keberlanjutan.

Adapun tujuan dari kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat desa, ini merupakan momentum yang sangat penting untuk menyamakan persepsi dan kesepahaman agar proses pembentukan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesa bersama yang sesuai dengan aturan.

“Pembentukan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesa bersama tidak berarti membentuk organisasi “bisnis dana bergulir masyarakat” semata, tetapi bagaimana melembagakan, mengembangkan dan melestarikan praktik gotong royong, tolong-menolong dan kekeluargaan dalam rangka menanggulangi kemiskinan.” Kata Eisti di Pendopo Satya Bhakti Praja. Kamis, (20/01/2022).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ahmad Nur Wahyudi Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Demak, Kurniawan Arifendi Inspektur Kabupaten Demak, dan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah dan peserta dari Kelurahan di Kabupaten Demak. (Kominfo/Put).

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 26
Kunjungan Hari Ini : 931
Kunjungan Bulan Ini : 26526
Kunjungan Tahun Ini : 172493

Ikuti Kami