Pengawasan Kawasan Tanpa Asap Rokok ( KTR) Di Awali Dari Lingkungan Kantor
Demak - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Mengacu Pada pasal 49 bahwa pemerintah dan pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Asap Rokok ( KTR).
Atas dasar tersebut pemkab Demak mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kab. Demak No. 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sri Puji Astuti, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, menyampaikan Penerapan KTR di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang mewajibkan pemerintah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok.
" Berdasar pada Perda Pasal 10 No. 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok, maka perlu membentuk Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok untuk melaksanakan pengawasan, pembinaan pemantauan dan evaluasi penegakan disiplin KTR di Kabupaten Demak," kata Sri Puji Astuti. Selasa, (10/09/2024).
Pelaksanaan KTR bukan sekadar upaya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari paparan asap rokok.
KTR mencakup beberapa area seperti kantor Pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat kerja serta tempat umum yg ditetapkan
"Penerapan KTR di lingkungan kantor pemerintah adalah langkah nyata dalam melindungi kesehatan masyarakat dan pegawai dari dampak buruk asap rokok. Kita tidak melarang orang merokok namun agar dapat merokok sesuai pada tempatnya, maka demikian kami ingin segera merealisasikan KTR ini," jelasnya.
Selanjutnya, bahwa penerapan KTR di Demak akan terus diawasi secara ketat melalui monitoring yang dilakukan secara rutin. Untuk memastikan kepatuhan semua pihak terhadap aturan ini, pihak Dinas Kesehatan bersama tim pengawas dari berbagai instansi terkait akan melakukan aksi monitoring besar pada tanggal 18 September 2024.
“Pada tanggal 18 September mendatang, kami akan melakukan aksi monitoring langsung ke kantor-kantor pemerintah. Hal ini dilakukan untuk melihat sejauh mana penerapan KTR sudah berjalan sesuai dengan aturan, sekaligus memberi dorongan agar semua pihak lebih disiplin,” ungkap Astutik.
Mewujudkan Kawasan Tanpa Asap Rokok hendaknya di dukung masyarakat dan turut berperan aktif. Pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan KTR sehingga program KTR berjalan dengan baik .
(Kominfo/ry/Apj).