Podcast Jaksa Menyapa Soroti Judi Online
Demak — Radio Suara Kota Wali kembali menggelar podcast bertajuk Jaksa Menyapa, kali ini mengangkat tema "Aspek Hukum dalam Penggunaan Media Sosial oleh Gen-Z". Podcast yang dipandu oleh Bro Bagus, mengundang dua narasumber dari Kejaksaan Negeri Demak, Yulianto Aribowo, selaku Kasi Intelijen, dan Elga Nur Fazrin, selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara bertempat di Studio RSKW 104.8 FM. Jum'at, (23/8/24).
Dalam podcast tersebut, di bahas berbagai aspek hukum terkait penggunaan media sosial oleh generasi muda, khususnya di tengah maraknya kejahatan cyber seperti perjudian online.
Yulianto Aribowo pada kesempatan tersebut, memberikan beberapa cara untuk mencegah dan mengatasi kecanduan judi online, mulai dari mengakui masalah, temukan pemicu judi, mencari bantuan profesional, hingga mengembangkan hobi dan minat baru.
"Pengakuan atas masalah yang dihadapi merupakan langkah awal yang penting dalam mengatasi kecanduan judi online," kata Yulianto Aribowo
Sementara Elga Nur Fazrin menambahkan bahwa perjudian online sering kali diawali dengan kemenangan awal yang membuat pemain merasa tergoda untuk terus bermain. "Ketika mulai bermain judi online, kemenangan di awal adalah tipuan. Pemain diberikan kemenangan untuk membuat mereka ketagihan," jelas Elga.
Ia juga menekankan bahwa faktor lingkungan sangat berpengaruh. "Jika teman kita bermain judi online dan terlihat sukses, misalnya bisa membeli rumah, itu bisa memicu orang lain untuk mencoba, berharap mendapatkan hasil yang sama. Namun, itu semua hanya tipuan. Bermain judi itu tidak akan menang," tegasnya.
Di tambahkan oleh Elga bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi " Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan,mentransmisikan,dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” maka dijatuhkan pidana sesuai Pasal 45 ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10 miliar.
Diakhir sesi podcast kedua narasumber memberikan himbauan kepada para orang tua agar lebih waspada terhadap gadget / handphone anaknya agar dapat terhindar dari perjudian online dan meminimalisir berita sosial media yang negatif. (Kominfo/Apj).