Polsek Gajah Sita Miras Yang Ada di Wilayah Hukumnya
Demak - Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Polsek Gajah Polres Demak berhasil mengamankan minuman keras (miras). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga situasi tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Gajah. Minggu, (28/5/23).
Operasi pemberantasan miras dipimpin Wakapolsek Gajah Ipda Iswahyudi bersama Kanit Samapta Aiptu Sugeng Riyanto dan Kanit Propam Aipda Agus Asmoro.
Adapun hasil miras yang diamankan yakni berupa 5 botol Arak milik Takim 38 th warga desa Tanjunganyar di Desa Tanjunganyar, dan 3 botol Congyang milik Darmanto 35 th Desa Wilalung Kecamatan Gajah.
Kapolsek Gajah AKP Sunardi, menyampaikan kegiatan ini untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti keributan dan tindak kejahatan lainnya yang berawal dari pengaruh minuman keras.
"Bahwa operasi terhadap peredaran minuman keras itu dimaksudkan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman karena dapat menyebabkan tindak kejahatan," Kata AKP Sunardi.
Lanjutnya, "Kegiatan operasi cipta kondisi ini akan terus kami tingkatkan guna meminimalisir kejadian yang ditimbulkan dari minuman keras tersebut," Pungkasnya. (Kominfo/Apj).