Polsek Gajah Sita Miras Yang Ada di Wilayah Hukumnya

Demak - Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Polsek Gajah Polres Demak berhasil mengamankan minuman keras (miras). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga situasi tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Gajah. Minggu, (28/5/23).

Operasi pemberantasan miras dipimpin Wakapolsek Gajah Ipda Iswahyudi bersama Kanit Samapta Aiptu Sugeng Riyanto dan Kanit Propam Aipda Agus Asmoro. 

Adapun hasil miras yang diamankan yakni berupa 5 botol Arak milik Takim 38 th warga desa Tanjunganyar di Desa Tanjunganyar, dan 3 botol Congyang milik Darmanto 35 th Desa Wilalung Kecamatan Gajah. 

Kapolsek Gajah AKP Sunardi, menyampaikan kegiatan ini untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti keributan dan tindak kejahatan lainnya yang berawal dari pengaruh minuman keras.

"Bahwa operasi terhadap peredaran minuman keras itu dimaksudkan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman karena dapat menyebabkan tindak kejahatan," Kata AKP Sunardi. 

Lanjutnya, "Kegiatan operasi cipta kondisi ini akan terus kami tingkatkan guna meminimalisir kejadian yang ditimbulkan dari minuman keras tersebut," Pungkasnya. (Kominfo/Apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 7
Kunjungan Hari Ini : 18
Kunjungan Bulan Ini : 19448
Kunjungan Tahun Ini : 78250

Ikuti Kami