Potensi Rawan Pelanggaran Pada Penyusunan DCS dan DCT Pemilu 2024

Demak – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Demak mengidentifikasi terdapat potensi kerawanan pelanggaran dalam penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 2024.
Dikutip dari laman resmi Instagram @bawasludemak, Selasa (29/08/23), penyusunan DCS merupakan satu tahap sebelum menetapkan DCT yang akan diumumkan pada 4 November 2023 .
“Sahabat Bawaslu apa saja sih sebetulnya kerawanan tersebut? Bawaslu sudah mengidentifikasi dan merangkumnya,”tulisnya dalam caption.
Berikut ulasan kerawanan penyusunan DCS dan DCT.
- Perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon / daftar calon.
- Penggantian Bakal Calon / Daftar Calon.
- Pengajuan perpindahan Dapil pada perwakilan dan partai politik yang sama.
- KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCS dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCS tidak sesuai dengan prosedur tata cara sebagaimana dalam peraturan KPU.
- KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak membuat rekapitulasi tanggapan masyarakat pada akhir masa masukan dan tanggapan masyarakat; dan
- KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti tanggapan masyarakat dan saran perbaikan Bawaslu. (kominfo/ist)