Potensi Rawan Pelanggaran Pada Penyusunan DCS dan DCT Pemilu 2024

Demak – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Demak mengidentifikasi terdapat potensi kerawanan pelanggaran dalam penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 2024.

Dikutip dari laman resmi Instagram @bawasludemak, Selasa (29/08/23), penyusunan DCS merupakan satu tahap sebelum menetapkan DCT yang akan diumumkan pada 4 November 2023 .

“Sahabat Bawaslu apa saja sih sebetulnya kerawanan tersebut? Bawaslu sudah mengidentifikasi dan merangkumnya,”tulisnya dalam caption.

Berikut ulasan kerawanan penyusunan DCS dan DCT.

  1. Perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon / daftar calon.
  2. Penggantian Bakal Calon / Daftar Calon.
  3. Pengajuan perpindahan Dapil pada perwakilan dan partai politik yang sama.
  4. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCS dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCS tidak sesuai dengan prosedur tata cara sebagaimana dalam peraturan KPU.
  5. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak membuat rekapitulasi tanggapan masyarakat pada akhir masa masukan dan tanggapan masyarakat; dan
  6. KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti tanggapan masyarakat dan saran perbaikan Bawaslu. (kominfo/ist)

 

 

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 11
Kunjungan Hari Ini : 104
Kunjungan Bulan Ini : 2264
Kunjungan Tahun Ini : 179491

Ikuti Kami