Presiden Jokowi Sampaikan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H

Demak - Pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 H. Jatuh Pada tanggal 29 April dan 4-5-6 Mei 2022, Sementara pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan pemerintah sebagai hari Libur Nasional Lebaran.

Keputusan tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui keterangan pers di Istana kepresidenan Bogor, Rabu, (6/4/22) petang.

"Pemerintah telah menetapkan libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada tanggal 29 April, 4-6 Mei 2022" Kata Presiden pada siaran pers dari chanel youtube Sekretariat Presiden.

"Keputusan terkait cuti bersama saat lebaran ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama dengan menteri-menteri terkait. Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini dengan bijak dan tetap patuhi protokol kesehatan dimanapun itu".

"Cuti bersama ini bisa digunakan untuk bersilaturahmi bertemu orang tua, keluarga, namun perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus tetap waspada. Maka segera melengkapi vaksin dengan vaksin booster dan tetap patuhi protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu memakai masker pada saat di tempat umum atau kerumunan."

Tahun ini diperkirakan bahwa pemudik akan mencapai angka 85 juta orang pemudik. Di jabodetabek sekitar 14 juta orang dan yang menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.

Jokowi menambahkan bahwa pemerintah akan bekerja keras dan memberikan pelayanan yang maksimal agar pemudik dapat menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman. (kominfo/Put/Rtn).

Tags layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 9
Kunjungan Hari Ini : 1192
Kunjungan Bulan Ini : 12639
Kunjungan Tahun Ini : 94033

Ikuti Kami