RSKW FM Undang KPID Jateng Untuk Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Demak – Ketua KPID Jateng Aulia Assyahiddin dan komisioner KPID  Anas Syahirul Alim Komisioner mendukung program pemerintah dalam upaya menekan dan memberantas  peredaran rokok ilegal. Melalui podcast distudio RSKW 104.8 FM keduanya mendukung berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah terutama pemkab Demak yang terus gencar mensosialisasikan barang kena cukai ilegal ( bkc). 

Dalam podcast yang mengangkat tema “Peran Masyarakat Media dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal” di pandu  Host Jayanto Arus Adi dari RMOL pada Senin, (24/10/22). 

Berbicara mengenai rokok ilegal di dalam media informasi seperti halnya Radio dan Televisi Aulia Assyahiddin mengku bahwa pihak KPID Jateng tidak ada porsi dalam menindak adanya rokok ilegal.

“Sesuai dengan tupoksi kami tidak ada ya untuk menindaklanjutinya, karena hal itu masuk ke ranahnya Bea dan Cukai. Sehingga kita hanya bisa membantu dalam hal sosialisasinya saja.” jelas Aulia. 

“Menyerukan agar masyarakat dapat lebih aware (menyadari) atau lebih mau membaca, sehingga tahu mana yang layak dan tidak. Dan apa dampaknya jika merokok, bukan pada dirinya saja namun juga terkait insentif negara kita ini.” Imbuhnya.

Hal yang sama juga disampaikan Anas Syahirul Alim dalam podcast tersebut. 
“Kami tidak pada porsi memberantas namun kita hanya sebagai pengawal, selain mengawal regulasi juga literasi nya, mendorong mereka kembali ke rokok yang legal.” kata Anas Syahirul Alim. 

Terkait penayangan iklan rokok pada media elektronik  dirinya juga menjelaskan bahwa pemerintah maupun lembaga swasta penyiaran radio dan televisi sama- sama boleh menyiarkan iklan rokok di radio namun mulai pukul 21.30 WIB ke atas.

“Kalau di dalam TV itu tidak boleh di tayangkan yang menjelaskan rokok, tidak boleh menyebutkan rokok, tidak boleh dalam kondisi merokok, dan merokok itu tidak ada dalam kategori kesehatan. Sementara dalam penyiaran Radio boleh iklan rokok namun mulai pukul 21.30 WIB ke atas, nantinya iklan –iklan rokok pasti bermunculan di jam – jam tersebut.” Jelasnya.

Anas beranggapan bahwa kolaborasi untuk pemahaman masyarakat ini penting, sebagaimana para perokok aktif yang mengkonsumsi rokok ilegal, harusnya bisa mengkonsumsi rokok yang legal saja.

Karena konsumen rokok kurang lebih 35 persen dari jumlah penduduk yang ada di Indonesia. Sehingga apabila mereka mengkonsumsi rokok yang legal maka pendapatan negara akan lebih besar. (Kominfo/Rd-Apj).

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 15
Kunjungan Hari Ini : 646
Kunjungan Bulan Ini : 29491
Kunjungan Tahun Ini : 175458

Ikuti Kami