Rutan Demak Peroleh Sertifikasi Laik Hygine

Demak - Rutan Demak peroleh sertifikasi Laik Hygine di buktikan dengan dapur sehat dan olahan pangan yang dapat dipercaya. Bertempat di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Demak, Kamis, (3/2/23). 

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Riski Burhannudin menyampaikan bahwa dengan adanya program dapur sehat dan sertifikat laik higiene menunjukkan bahwa pemenuhan makanan terhadap warga binaan pemasyarakatan telah sesuai standar.

"Sertifikasi laik hygiene sanitasi yang diperoleh Rutan Demak menjamin bahwa tidak terjadi masalah kesehatan masyarakat terkait olahan pangan,” kata Riski

"Dengan memiliki Sertifikasi laik hygiene, pelayanan makanan Rutan Demak lebih dipercaya oleh masyarakat dikarenakan telah melewati berbagai tes atau pengujian yang sudah dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu dalam Satu Pintu, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup. Dan juga resiko pada konsumen yang terserang penyakit dari makanan akan berkurang karena pengujian laik Hygiene mencakup juga soal kesehatan makanannya mulai dari penyimpanan bahan baku, hingga penyajian makanannya," jelasnya. 

Sertifikasi laik hygiene sanitasi (SLHS) adalah bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan olahan pangan siap saji. Persyaratan teknis meliputi persyaratan bangunan, peralatan, ketenagaan, dan juga bahan makanan. 

"Disamping itu, pemeriksaan fasilitas sanitasi mencakup sarana fisik bangunan dan perlengkapannya yang digunakan untuk memelihara kualitas lingkungan atau mengendalikan faktor-faktor lingkungan fisik yang dapat merugikan kesehatan manusia antara lain sarana air bersih, jamban, peturasan, saluran limbah, tempat cuci tangan, bak sampah, kamar mandi, lemari pakaian kerja, peralatan pencegahan terhadap lalat, tikus dan hewan lainnya serta peralatan kebersihan," ungkapnya. 

Sesuai pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan menyebutkan bahwa salah satu hak- hak dari narapidana adalah mendapatkan makanan yang layak. Makanan yang memenuhi syarat kesehatan atau makanan sehat adalah makanan higienis, bergizi dan berkecukupan.

Divisi Pemasyarakatan menetapkan standar dapur sehat sesuai rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Pemenuhan hak tersebut menjadi dasar adanya Program Unggulan Dapur Sehat Tahun 2023 dan percepatan Sertifikat Laik Higiene. Dalam rangka mensukseskan program dapur sehat. (Kominfo/Apj).

Tags demak kesehatan

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 31
Kunjungan Hari Ini : 1010
Kunjungan Bulan Ini : 21006
Kunjungan Tahun Ini : 325446

Ikuti Kami