Satpol PP Amankan Hasil Pekat , Dikirim ke Panti Rehabilitasi

Demak - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak menggelar operasi penindakan hukum penanggulangan penyakit masyarakat (pekat) di wilayah kerjanya. Yang merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat serta Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Menurut Kasatpol Agus Sukiyono dalam operasi tersebut, Satpol PP menerjunkan 18 personel untuk melakukan penindakan hukum terkait pelaksanaan operasi penanggulangan penyakit masyarakat.

“Beberapa waktu lalu target operasi kami di Jalan Lingkar Selatan Demak. Saat itu kami juga sudah ploting personil intel dan personel pakaian dinas lengkap untuk melakukan sweeping tempat-tempat yang diduga menjadi praktek prostitusi,” kata Agus Sukiyono saat di konfirmasi ulang. Selasa, (11/06/2024).

Satpol PP berhasil menertibkan lima Wanita Tuna Susila (WTS) yang ditemukan mangkal di warung kopi. 

"Kelima WTS yang ditertibkan adalah SL dari Wonoplumbon Mijen Semarang, IS dari Desa Guntur Demak, Nksh dari Bogosari Guntur Demak, Mtk dari Payaman Secang Magelang, dan NZ dari Sukolilo Pati," tambahnya. 

Agus menambahkan, mereka akan dikirimkan ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama Surakarta untuk menjalani program rehabilitasi. Program ini bertujuan memberikan pelatihan keahlian bekerja agar para WTS tidak kembali mengulangi pekerjaan yang sama saat mereka kembali ke masyarakat.

(Kominfo/Apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 25
Kunjungan Hari Ini : 793
Kunjungan Bulan Ini : 15134
Kunjungan Tahun Ini : 161101

Ikuti Kami