Curi Mobil Pakai Kunci Duplikat, Warga Kalisari Ditangkap Polisi

Demak - Seorang warga Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, bernama Sahal Mahfud (26) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak karena mencuri mobil milik saudaranya sendiri, Muslikin (47). Pelaku menggunakan modus membuat duplikat kunci untuk membawa kabur mobil korban.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku meminjam mobil korban pada 8 Maret 2025 dengan alasan untuk mengantar orang tuanya ke Semarang. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku membuat duplikat kunci sebelum mengembalikan mobil.
Beberapa minggu kemudian, tepatnya pada Jumat malam (28/3), pelaku mengikuti korban yang sedang pergi salat malam ke Masjid Agung Demak. Saat mobil diparkir di depan Kejaksaan Negeri Demak, pelaku langsung mengambil mobil dengan kunci duplikat yang sudah disiapkan. Mobil tersebut kemudian disembunyikan sementara di Terminal Demak.
Korban yang kebingungan karena mobilnya hilang langsung melapor ke Polres Demak. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Reserse Mobile (Resmob), polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan mobil curian.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Demak. Selasa, (29/04/2025).
Korban, Muslikin, mengaku tak menyangka karena pelaku adalah saudaranya sendiri. Ia pun berterima kasih kepada Polres Demak karena mobilnya berhasil ditemukan dan dikembalikan tanpa biaya. (Red-kmf/apj)