Sebanyak 10.136 Batang Rokok Ilegal Disita Pada Triwulan Kedua
Demak – Sebanyak 10.136 batang rokok ilegal disita dalam kegiatan Operasi Non Yustisial Pengumpulan Barang Kena Cukai (BKC) yang di selenggarakan Pemerintah Kabupaten Demak melalui Satpol PP Demak pada triwulan kedua bulan kedua semester pertama.
Hal tersebut disampaikan Plt Kasatpol PP Muh Ridhodhin melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Aryo Soebajoe, Selasa (02/05/23) di sela-sela kegiatan Pengumpulan Informasi Peredaran BKC Ilegal di Desa Sidoharjo Kecamatan Guntur.
“Pada triwulan kedua bulan kedua semester pertama ini berhasil menyita rokok ilegal sebanyak 10.136 batang yang tersebar di dibeberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Demak,” kata Aryo.
Aryo menyebutkan, peredaran BKC ilegal ini tentunya dapat merugikan Negara dari sisi perekonomiannya.
“Jika BKC tidak dilakukan penindakan, pastinya akan semakin menjamur dan dapat merugikan perekonomian negara secara langsung karena peredaran barang ilegal tersebut menyebabkan persaingan yang tidak sehat serta mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal,”jelas Aryo.
Lanjutnya, peredaran rokok ilegal juga mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.
“Di sisi lain, DBHCHT memiliki peranan penting dalam menopang beberapa sektor penting di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, hingga kesejahteraan petani dan buruh pabrik hasil tembakau,” pungkas Aryo. (kominfo/ist-rd)