Sebanyak 139 WBP Menerima Remisi HUT RI ke 78 Tahun
Demak – Bupati Demak Eisti’anah menyerahkan Surat Keputusan Remisi untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak seusai Upacara Bendera Peringatan HUT Ke 78 Kemerdekaan RI yang berlangsung di Alun-Alun Demak, Kamis (17/08/23).
Sebanyak 135 orang mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian dan 4 orang penerima remisi umum II atau dinyatakan langsung bebas.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Riski Burhannudin menyampaikan, Pemerintah memberikan remisi kepada 273.826 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
“Ada sebanyak 139 warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak yang diusulkan, namun yang mendapat remisi sebanyak 135 orang,”kata Riski.
Riski berpesan kepada warga binaan pemasyarakatan yang menerima remisi untuk menjadi pribadi yang baik dan taat hukum. Tunjukkan sikap dan perilaku yang baik dalam mengikuti program pembinaan, jadilah pribadi yang taat hukum dan norma-norma kemasyarakatan untuk kehidupan yang lebih baik.
Menurutnya, remisi bukan sebagai hak serta merta yang diberikan kepada narapidana, melainkan hak bersyarat. Di mana untuk mendapatkannya harus dengan memenuhi persyaratan tertentu terlebih dahulu seperti memenuhi syarat administrasi seperti masa pidana enam bulan, berkelakuan baik, dan tidak menjalani hukum disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
“Pemberian hak tersebut dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada WBP untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan dan keterampilan,”pungkasnya. (Kominfo/ist/apj).