Sebanyak 1.600 Batang Rokok Ilegal di Temukan Tim Gabungan
Demak - Sebanyak 1.600 batang rokok ilegal berhasil di temukan oleh tim gabungan Satpol PP, Polres, Bea Cukai dan Tim Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Demak. Rabu, (16/10/2024).
Barang bukti yang di temukan berupa rokok tak tanpa pajak bermerk Smith berwarna merah 2 slop atau 40 pack rokok @400 batang, kemudian Smith warna hijau 2 slop atau 40 pack @400 batang rokok dan Smith warna silver 4 slop atau 80 pack @800 batang.
"Hari ini kami berhasil menemukan total sebanyak 1.600 batang rokok ilegal bermerk Smith di wilayah Kabupaten Demak," kata Kasi Lidik Satpol PP Demak, Aryo Soebajoe
Aryo menambahkan bahwa pengedar rokok atau penjual rokok sebelumnya sudah di pantau oleh tim.
"Sebelum kami melakukan eksekusi hari ini sebenarnya penjual ini sudah kami pantau jauh jauh hari sebelumnya. Dan kemudian kita giatkan hari ini untuk memberantas BKC Ilegal dalam hal ini rokok," tambah Aryo.
Sementara Soeprat Teguh Rahayu dari Bea Cukai Semarang pada kesempatan tersebut memberikan himbauan secara humanis kepada penjual rokok ilegal.
Bahwasanya sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai, menyatakan , "Barangsiapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," (Kominfo/Apj).