Sebanyak 183 Desa Bersiap Menggelar Pilkades Serentak Gelombang I

Demak- Sebanyak 183 desa di kabupaten Demak dipastikan akan menggelar pemilihan kepala desa ( Pilkades) tahun 2022. Seluruh desa tersebut dari wilayah 14 kecamatan yang ada di kabupaten Demak. Penetapan desa penyelenggara pemilihan kepala desa secara serentak telah dituangkan dalam keputusan bupati Demak nomor 141.1/93 tahun 2022.

Adapun jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa pada gelombang l tersebut juga telah ditentukan mulai tahapan Persiapan di awal bulan Mei. Kemudian tahap pencalonan yang merupakan tahap pendaftaran bakal calon di bulan Juli. Dilanjutkan bulan Agustus pendaftaran pemilih, penetapan daftar pemilih tetap hingga seleksi dan penetapan bakal calon kepala desa yang berhak dipilih. 

Sedangkan masa kampanye, penyiapan TPS dan masa tenang di jadwalkan tanggal 7 s/15 Oktober. 
Untuk pemungutan suara dan penghitungan suara serta penandatanganan Berita Acara penghitungan di jadwalkan pada 16 Oktober. 

Penetapan kepala desa terpilih dan usulan pengesahan kepala desa terpilih oleh Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati dari tanggal 24 s/d 30 Oktober. Sedangkan Waktu Pengesahan dan Pelantikan oleh Bupati pada tanggal 2 November 2022.(Kominfo-rd)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 14
Kunjungan Hari Ini : 86
Kunjungan Bulan Ini : 27605
Kunjungan Tahun Ini : 173572

Ikuti Kami