Sebanyak 2.544 Botol Miras Di Musnahkan Satpol PP Demak

Demak - Ribuan botol minuman keras berbagai merek dan jenis oplosan hasil operasi pekat dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Telah di musnahkan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak. Bertempat di halaman kator Satpol PP. Senin, (23/09/2024). 

Total barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 2.544 botol minuman keras termasuk Guinness botol kecil, Bintang botol besar, Anggur Merah, Vodka, dan banyak lagi. Miras-miras ini didapatkan dari hasil penegakan peraturan daerah yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan aman. 

Pemusnahan barang bukti di lakukan dengan melindas botol dengan alat berat. Di saksikan oleh wakil bupati Demak Ali Makhsun, unsur TNI/ POLRI, Ulama dan Banser. 

Plt. Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, dalam keterangannya menyatakan bahwa pemusnahan minuman keras ini sangat penting bagi masa depan generasi penerus. 

"Minuman keras, termasuk jenis Es Mony ini, sangat merusak bagi generasi kita. Jika tidak ditangani, ini akan membawa dampak buruk pada kesehatan dan perilaku anak muda," tegasnya.

"Arak yang digunakan dalam campuran ini sangat berbahaya karena tidak ada kejelasan mengenai bahan-bahannya dan tidak memiliki label pada kemasan. Ini semakin meningkatkan risiko bagi konsumen karena tidak ada jaminan kualitas atau keamanan," terang Agus. 

Pada kesempatan tersebut Agus menjelaskan bahwa penyebaran miras jenis Es Mony di beberapa kecamatan diwilayah Demak. (Kominfo/Apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 11
Kunjungan Hari Ini : 303
Kunjungan Bulan Ini : 26579
Kunjungan Tahun Ini : 331019

Ikuti Kami