Sebanyak 8.952 Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Dua Tempat Oleh Petugas Gabungan

Demak – Petugas Pemberantasan RokokI Ilegal Gabungan Kabupaten Demak menemukan 5.036 batang rokok ilegal tanpa cukai saat melaksanakan kegiatan operasi bersama pemberantasan BKC (Barang Kena Cukai) ilegal di Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen, Senin (09/07/24).

 

Ribuan batang rokok ilegal tersebut ditemukan di rumah warga dan sudah sudah terkemas rapi dan bermerek. Rokok yang telah terbungkus tersebut diberi merek Xpress, SB (Sumber Baru), kemudian One, Kita Pro, Smith, Surya Galaksi, Origin Talk, Blueberry, Z.A.

 

Salah satu tim pemberantasan BKC yang tidak ingin disebut namanya menyampaikan, Tim gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI dan Perangkat Daerah terkait beserta Bea Cukai Semarang menemukan rokok ilegal tanpa cukai ratusan pack dengan berbagai merek. Dilokasi penggrebekan, pemilik rumah tersebut juga sebagai pemasok sebab melayani pemesanan bagi kios-kios lainnya.

 

Desa Banyumeneng

 

Informasi yang didapat dari penggebrekan pertama, tim melakukan penelusuran dengan berpindah desa menuju Desa Banyumeneng Kecamatan Mranggen. Di kios yang dicurigai, tim gabungan juga menemukan kemasan dus yang didalamnya berisi ratusan pack rokok tanpa cukai. Jumlahnya mencapai 202 bungkus/pack atau 3.916 batang rokok ilegal.

 

Menurut pemilik kios tersebut, rokok didapatkan  dari Kabupaten tetangga.

 

Untuk barang bukti sitaan hari ini, selanjutnya akan dibawa di Kantor Bea Cukai Semarang, untuk dilakukan penanganan selanjutnya. (kominfo/ist-rd)

 

 

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 23
Kunjungan Hari Ini : 611
Kunjungan Bulan Ini : 14952
Kunjungan Tahun Ini : 160919

Ikuti Kami