Siswa Berpotensi Menjadi Sasaran Pasar Rokok Ilegal

Demak - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak bersama praktisi pendidikan bekerja sama menggelar Sosialisasi Perundangan - Undangan di Bidang Cukai bertemakan 'Gempur Rokok Ilegal' bertempat di  SMK Pembangunan Mranggen, Jum'at (22/09/23).

Selain bertujuan membangun karakter siswa juga dimaksudkan memberikan informasi kepada masyarakat terutama pelajar tentang pentingnya meminimalisir peredaran rokok ilegal. Yaitu, rokok yang tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.

Praktisi Pendidikan Busro saat menjadi narasumber sosialisasi menyampaikan, rokok illegal berpotensi untuk meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok dipasaran. Selain itu, rokok illegal juga berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui uji lab terlebih dahulu.

“Seperti yang kita ketahui bersama produk rokok, baik legal maupun ilegal, dapat mengganggu kesehatan. Namun jika dibandingkan, rokok ilegal jauh lebih berbahaya karena komposisi kandungannya yang tidak terukur dan tidak melalui uji laboratorium,”kata Busro.

Sementara, Sub Koor MKP Rudy menyampaikan , siswa setingkat SMA perlu mengetahui tentang perbedaan rokok ilegal dan legal. Meskipun usia mereka tidak lazim untuk merokok namun sebagai anak yang berpendidikan harus memiliki bekal pengetahuan. 

" Di usia sekolah jelas anak anak SMA tidak dibenarkan untuk merokok, sebab membawa dampak buruk bagi kesehatan. Namun diakui atau tidak anak sekolah setara SMA rawan terhadap konsumsi rokok ilegal" Jelas Rudy. 

Menurutnya rokok ilegal yang murah harganya dapat terjangkau oleh siswa sekolah dengan menyesuaikan uang saku siswa. Adapun ciri rokok ilegal yang mudah di kenali, harganya murah, tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai  palsu , menggunakan pita cukai bekas dan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. 

Rudi berharap peran aktif dari siswa sangat dibutuhkan  sebagai agen perubahan dengan tidak membeli produk ilegal sudah termasuk membantu pemerintah. 

"Karena dengan mengkonsumsi rokok ilegal maka kita turut merugikan negara, karena tanpa cukai berarti rokok tersebut  tidak membayar pajak". pungkasnya.(kominfo/ist)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 9
Kunjungan Hari Ini : 254
Kunjungan Bulan Ini : 2414
Kunjungan Tahun Ini : 179641

Ikuti Kami