Sosialisasikan PPKM Level 4 pada Masyarakat di Wilayah.
DEMAK - Menindak lanjuti instruksi mendagri nomor 27 tahun 2001 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,level 3 dan level 2 covid-19 di wilayah jawa dan bali. Bupati demak Eisti’anah mengeluarkan surat edaran (SE) No 440.1/36 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di kabupaten demak.
Dalam surat edaran tersebut dari segi ekonomi telah di atur untuk pusat perbelanjaan seperti supermarket,toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibaatasi buka sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50%. Kemudian pasar rakyat buka hingga pukul 15.00 WIB, sedangkan warung makan,pedagang kali lima,lapak jajanan dan sejenisnya di ijinkan buka sampai pulul 20.00 WIB. Untuk pelayanan makan di tempat diatur waktunya bagi pengunjung selama 20 menit.
Kemudian untuk fasilitas umum,lokasi wisata/hiburan dan usaha sejenisnya ditutup sementara selama berlangsungnya PPKM Level 4.
Agar surat edaran tersebut dapat diketahui seluruh lapisan masyarakat, dinkominfo sebagai garda terdepan bidang informasi melakukan sosialisasi melalui berbagai media.
Menurut kepala bidang komunikasi statistik Agus Pramono untuk mensosialisasikan SE PPKM tersebut dinkominfo melalui media elektronik seperti radio,website. Kemudian melalui media sosial seperti FB,IG,Twitter dan sosialisasi secara langsung di masyarakat dengan menggunakan unit penerangan keliling.
“Agar sosialisasi ini dapat diterima seluruh lapisan masyarakat kami menggunakan berbagai ragam media seperti radio, facebook, instagram dan woro-woro dengan menggunakan unit penerangan keliling.” Jelas Agus Pramono
Terpisah team woro-woro Maulida Septianing bersama Arvina Putri menyampaikan, untuk sosialisasi langsung ke masyarakat dilakukan dengan menyambangi wilayah kecamatan karanganyar,gajah,dempet dan kebon agung, Rabu(4/8/21).
“Kita sosialisasikan SE Bupati PPKM level 4 langsung di masyarakat meliputu 4 wilayah kecamatan dengan menggunakan unit penerangan keliling. Hal ini di lakukan agar masyarakat memahami aturan tersebut sehingga dapat mematuhi protokol kesehatan di masa PPKM Level 4 ini”. Kata Maulida (Kominfo/Rd/Put).