Sukseskan Vaksinasi Usia 6-11 Tahun Pemkab Demak Lakukan Sosialisasi

Demak – Dalam rangka menyukseskan program vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun. Pemerintah Kabupaten Demak melalui Puskesmas Guntur 2 melaksanakan sosialisasi pelaksanaan vaksinasi untuk anak usia 6 – 11 tahun, Kamis (16/12/21) di Aula Puskesmas Guntur 2.

Camat Guntur Ali Mahbub menyampaikan bahwa rencana pelaksanaan vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun merupakan program pemerintah dalam menuntaskan kasus pandemi di Indonesia. Untuk itu perlu dukungan dari semua pihak, baik dari kalangan tenaga pendidik maupun orang tua.

Saat ini, lanjutnya, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun sudah dimulai pada Selasa, 14 Desember 2021, dengan pelaksanaan secara bertahap, dimulai dari provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60 persen.

Terkait keamanan vaksin Covid-19 yang akan digunakan bagi anak usia 6-11 tahun, Ali Mahbub menyebutkan, vaksin tersebut aman dan bermanfaat. Karena sudah melalui uji klinis yang ketat.

“Vaksin telah melalui berbagai uji klinis, mendapatkan Emergency Use Authorization dari BPOM, serta telah melalui kajian ITAGI. Untuk itu, saya berharap semua pihak mendukung rencana vaksinasi anak usia 6-11 tahun di wilayah Kecamatan Guntur,” ujar Camat Ali Mahbub.

Sementara, Kepala Puskesmas Arif Setiawan mengatakan jenis vaksin yang akan digunakan untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun adalah vaksin Bio Farma, vaksin Sinovac atau vaksin jenis lainnya yang sudah ada Emergency Use Of Authorization (EUA) dari BPOM.

Pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun nantinya akan diberikan sebanyak dua kali penyuntikan, dengan interval minimal 28 hari melalui suntikan intramuscular di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mL.

“Untuk lokasi pelaksanaannya nanti bisa di sekolah masing-masing. Untuk yang tidak sekolah, vaksinasi bisa di Puskesmas terdekat,” jelasnya.

Dalam sosialiasi tersebut, nantinya pihak sekolah dengan murid usia 6-11 tahun diminta untuk melaporkan data calon peserta vaksin ke Puskesmas. Dan bagi anak yang tidak sekolah, pemerintah desa bertanggung jawab mendata dan melaporkan ke Puskesmas. Dari Puskesmas nantinya akan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Demak untuk dimasukkan ke aplikasi smart checking. 

Turut hadir dalam acara tersebut, Polsek Guntur, Kodim 10/Guntur, perwakilan guru dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyyah (MI) wilayah kerja Puskesmas Guntur 2. (kominfo/ist)

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak kesehatan

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 9
Kunjungan Hari Ini : 464
Kunjungan Bulan Ini : 1174
Kunjungan Tahun Ini : 82568

Ikuti Kami