Target Sertifikasi Asset Milik Pemkab Tahun 2021 Capai 100 Persen
![](https://dinkominfo.demakkab.go.id/asset/foto_berita/DSC_2471-2048x1367.jpg)
Demak – Prestasi luar biasa berhasil ditorehkan Pemerintah Kabupaten Demak di penghujung tahun 2021. Hal tersebut dibuktikan dengan pencapaian target sertifikat asset tanah milik Pemkab Demak sebesar 100 persen. Jelas Bupati Demak Eisti’anah saat menerima sertifikat tanah milik Pemkab pada Rabu (12/1/2022) di Laras Asri Resort Salatiga.
Sertifikat diserahkan secara langsung oleh Kepala ATR/BPN Kabupaten Demak, Bambang Irjanto kepada Bupati Eisti’anah. Turut mendampingi Wakil Bupati Ali Makhsun, Sekda Demak Singgih Setyono, Pimpinan Bank Jateng Cabang Demak dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Demak.
Dalam kesempatan tersebut Bupati mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 tercatat sebanyak 1.251 aset Pemkab Demak sudah bersertifikat, sehingga asset tanah milik Pemkab Demak bisa teridentifikasi dan memiliki status hukum yang jelas.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya saya ucapkan kepada ATR/BPN Demak yang telah melakukan sinergitas dan menjalin kerjasama yang sangat baik dengan Pemkab Demak, “Ungkap Bupati.
Sementara, Kepala ATR/BPN Kabupaten Demak Bambang Irjanto mengungkapkan, selama bekerja sesuai dengan aturan maka segala permasalahan akan dapat terselesaikan. Terkait sertifikat tanah, dirinya mengungkapkan satu bidang tanah yang sudah tersertifikasi dapat memberikan manfaat untuk masyarakat.
“Memanfaatkan tanah yang sudah disertifikatkan akan lebih mudah dan menghindari hal-hal yang berpotensi menimbulkan masalah, “terangnya.
Lebih lanjut dirinya meminta kepada semua pihak terkait untuk dapat bekerjasama dan berkolaborasi dalam membantu menyelesaikan asset-aset daerah. (-)