Tekan Peredaran Rokok Ilegal Dengan Rutin Melakukan Operasi
Demak – Melihat kondisi pandemi Covid-19 yang serba sulit berdampak pada turunnya daya beli masyarakat untuk mengkonsumsi rokok legal, sehingga banyak dari mereka beralih membeli rokok ilegal dengan dalih karena harganya yang murah.
Hal tersebut disampaikan Unit kepatuhan Internal Kantor Bea Cukai Semarang, Rico Candra, Selasa (09/11/21) saat di temui di sela kegiatan Operasi Non Yustisial Pengumpulan Informasi Barang Kena Cukai (BKC) di Jalan Kyai Singkil.
“Padahal dengan memutuskan membeli rokok ilegal, Pemerintah sangat dirugikan,”kata Rico.
Terlebih dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebenarnya dikembalikan lagi kepada masyarakat. Sepertinya halnya untuk sektor kesehatan, untuk pembangunan fasilitas kesehatan selain itu untuk kesejahteraan masyarakat, DBHCHT digunakan untuk pelatihan ketrampilan masyarakat.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Demak, Muh Ridhodhin menyampaikan, untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak, Tim Penegakan Hukum Kabupaten Demak bersama Kantor Bea Cukai Semarang akan terus bersinergi untuk melaksanakan operasi.
“Kegiatan rutin ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak pedagang maupun produsen rokok ilegal di Kabupaten Demak,”ujarnya.
“Himbauan kepada masyarakat Demak beli rokok menggunakan rokok asli, karena rokok ilegal sangat merugikan masyarakat dan pemerintah,”pungkasnya.
Sementara dalam operasi non yustisial yang dilaksanakan tim gabungan sebelumnya menyasar kios di pasar bintoro. Namun kios yang disinyalir menjual rokok ilegal tutup. Selanjut tim menyasar salah satu kios di jalan Kyai Singkil dan menemukan beberapa slop rokok bercukai palsu. (kominfo/ist)