Terapkan SPAB Untuk Mengurangi Resiko Bencana di Lingkungan Sekolah
Demak – Migrant Care dan Save the Children Indonesia Bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menggelar semiloka tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) di Kabupaten Demak.
Kegiatan yang menghadirkan 3 narasumber yang terdiri dari Kalakhar BPBD Provinsi Jawa Tengah Bergas C. Penanggung, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Demak Rezki Sulistyanto, serta Kabid Pembinaan SD dan SMP Nadhif Alawi dilaksanakan di Reinz Café & Resto, Selasa (11/06/24). Adapun peserta semiloka meliputi Organisasi Masyarakat, OPD, Kepala Sekolah, Relawan Kebencanaan, dan Cabang Dinas Wilayah 2.
Ketua Penyelenggaran, Sinam menyampaikan, SPAB adalah upaya pencegahan dan penanggulangan dampak bencana pada satuan pendidikan. Penyelenggaraan program SPAB diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program SP.
“Kegiatan ini dilaksanakan pada saat situasi normal atau pra bencana, pada situasi darurat dan pasca bencana,”kata Sinam.
Sinam menjelaskan, tujuan penyelenggaraan program SPAB diantaranya, untuk meningkatkan kemampuan sumber daya di satuan pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi risiko bencana, melindungi investasi pada satuan pendidikan agar aman terhadap bencana. Serta memberikan perlindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dari dampak bencana di satuan pendidikan.
Kalakhar BPBD Provinsi Jawa Tengah Bergas C. Penanggung mengatakan, bencana itu tidak membunuh, tapi yang membunuh adalah manusianya karena ketidakpahaman.
“Saya berharap dengan semiloka ini para stakeholders dapat memahami pentingnya SPAB di Kabupaten Demak,”kata Bergas.
Sementara, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Demak Rezki Sulistyanto mengatakan, adapun 10 langkan SPAB meliputi, persiapan dan konsolidasi dengan pihak sekolah; pengkajian dan penilaian mandiri di awal program; pelatihan untuk guru, tenaga pendidikan lainnya, serta komite sekolah; pelatihan untuk peserta didik; pengkajian resiko bencana bersama termasuk peserta didik; penyusunan rencana aksi dan membetuk tim siaga bencana sekolah.
Kemudian, penyusunan prosedur tetap untuk masa pra, saat dan pasca bencana; melakukan simulasi teratur sebanyak 2 kali setahun; melakukan penilaian mandiri dan pengawasan secara rutin serta melakukan evaluasi pelaksanaan dan pemutakhiran rencana aksi. (kominfo/ist-rd)