Tiga Raperda Disetujui Menjadi Perda Pada Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang 1 Tahun 2022

Demak – DPRD Kabupaten Demak bersama Bupati Demak setujui tiga raperda menjadi perda. Penyetujuan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna ke-7 masa sidang 1 Tahun 2022, Kamis (17/02/2022) di Ruang Rapat DPRD.

Adapun ketiga perda tersebut berisi tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Kemudian raperda tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah. Terakhir raperda tentang pemberian insentif dan atau kemudahan investasi.

Ketua DPRD Kabupaten Demak, Fahrudin Bisri Slamet (FBS) menjelaskan, tiga raperda menjadi perda sebelumnya telah di konsultasikan sebelumnya dengan Ketua-Ketua Fraksi, Pimpinan Panitia Khusus A, B, dan C. 

“Raperda tersebut juga dikonsultasikan dengan pimpinan Bapemperda, Pimpinan Badan Kehormatan DPRD, serta Bagian Hukum Setda,”terangnya.

Sementara, Bupati Demak Eisti’anah berharap, seluruh rancangan perda tersebut dapat melengkapi produk hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Selain itu juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, serta pelaksanaan otonomi daerah dalam bingkai negara kesatuan RI.

Lebih lanjut Eistipun mengucapkan terimakasih kepada segenap anggota DPRD atas kerjasamanya dalam menyelesaikan tiga raperda menjadi perda.

“Terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu dan pikirannya untuk membahas, mengawal, dan mengkaji secara komprehensif dan mendalam baik filosofis, sosiologi, dan yuridis,” pungkasnya. (kominfo/ist)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 23
Kunjungan Hari Ini : 256
Kunjungan Bulan Ini : 26834
Kunjungan Tahun Ini : 172801

Ikuti Kami