Transformasi Layanan Kesehatan JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Demak - Dian Tyas Ariestya, Staf Penjaminan Manfaat dan Pengelolaan Fasilitas Kesehatan dari BPJS Kesehatan Kabupaten Demak saat Talk Show di Radio suara Kota Wali 104.8 FM, dengan tema "Transformasi Layanan Kesehatan Program JKN di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama)" Senin, (27/5/2024) menjelaskan bahwa peserta JKN kini cukup menunjukkan KIS digital melalui aplikasi Mobile JKN atau NIK yang tercantum di KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Talkshow ini memberikan informasi penting dan membantu masyarakat memahami berbagai inovasi layanan kesehatan yang ditawarkan BPJS Kesehatan, serta mendorong penggunaan aplikasi Mobile JKN untuk memaksimalkan manfaat Program JKN.
"BPJS Kesehatan berfokus pada pelayanan yang Mudah, Cepat, dan Setara, memanfaatkan antrean online dan tanpa membedakan pasien umum dengan pasien BPJS," kata Dian.
Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur konsultasi dokter secara online di aplikasi Mobile JKN tanpa biaya tambahan.
"Peserta dapat memilih dokter, menuliskan keluhan, dan menerima resep obat sesuai hasil konsultasi. Layanan ini menjamin kerahasiaan data pengguna dan keamanan dalam konsultasi kesehatan online," jelas Dian.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan terkait fitur antrian online. Antrian online ini mengurangi waktu tunggu di fasilitas kesehatan dan memberikan akses layanan kesehatan yang lebih efisien.
"Untuk antrian online melalui Mobile JKN peserta JKN dapat mengambil nomor antrean secara online dengan langkah-langkah pertama membuka aplikasi Mobile JKN, kemudian pilih menu pendaftaran pelayanan. Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama. Tentukan tanggal dan jam kunjungan. Klik daftar pelayanan. Tunggu nomor antrean dan estimasi waktu tunggu di aplikasi. Datang ke fasilitas kesehatan sesuai waktu yang ditentukan," terangnya.
Pada kesempatan tersebut juga di jelaskan terkait dengan peraturan kelas rawat inap. Sesuai PERMENKES No. 3 Tahun 2023, pasien BPJS Kesehatan kelas 3 tidak dapat naik kelas rawat inap. Pasien kelas 2 dapat naik hingga dua tingkat ke kelas VIP dengan membayar selisih biaya.
Di akhir sesi pihaknya mengingatkan pentingnya menjaga keaktifan kartu JKN dengan rutin membayar iuran, memanfaatkan fitur autodebet, dan menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk kemudahan akses layanan.
"Jika ada kendala, peserta dapat menghubungi Petugas PIPP di FKTP dan FKRTL atau Care Center 165," tutupnya. (Kominfo/Apj).