Tersedia Posko Aduan Untuk Laporkan TNI Polri Jika Tidak Netral

Demak- Polres Demak bersama Kodim 0716 Demak mendirikan Posko aduan Netralitas bagi anggota TNI/ Polri. Posko yang didirikan di Alun alun Demak dimaksudkan untuk memberikan layanan aduan masyarakat yang menemukan ke tidak netralan aparat dalam pemilu. 

Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya mengatakan, posko netralitas didirikan untuk menerima aduan masyarakat jika menemukan adanya anggota TNI / Polri yang terbukti tidak netral. Posko pengaduan itu dibuka selama Pemilu 2024 berlangsung

“Masyarakat tidak perlu ragu. Apabila ada anggota yang melanggar netralitas Pemilu 2024 bisa dilaporkan. Ini juga sebagai bentuk penegasan kami bahwa TNI Polri di Kabupaten Demak memang netral. Kami libatkan masyarakat sebagai pengawas langsung. Asal memiliki bukti autentik, laporan tersebut akan kami tindak lanjuti,” kata Kapolres AKBP Purbaya di Mapolres Demak. 

Petugas jaga piket posko stanby sebanyak empat personel, dua orang dari Propam Polres dan dua orang dari Provost Kodim Demak. 
Posko pengaduan netralitas TNI Polri baru ada kali ini dan berlaku untuk seluruh anggota TNI Polri di Kabupaten Demak. Jika terbukti melanggar netralitas ada sanksi pidana yang mengatur. (komf/Rd-Ist)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 3
Kunjungan Hari Ini : 180
Kunjungan Bulan Ini : 20565
Kunjungan Tahun Ini : 79367

Ikuti Kami