Hadapi Monev KI, PPID Demak Wajibkan OPD Mengklasifikasi Informasi Publik

Demak - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak menyelenggarakan rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertempat di Ruang Sedeb, Rabu (24/4/2024). 

Kegiatan ini diikuti oleh 42 peserta dan membahas penguatan tata kelola komisi informasi di daerah sebagai bagian dari upaya menjadikan Kabupaten Demak sebagai kabupaten informatif.

Sekretaris Dinkominfo Kab. Demak, Indrijantoro Widodo, dalam sambutanya, menekankan pentingnya pedoman Perki No. 1 Tahun 2021 dalam publikasi informasi publik dan mengingatkan bahwa seluruh informasi yang dikelola dan dipublikasikan harus berlandaskan pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Pedoman dalam publikasi informasi Publik adalah Perki No 1 tahun 2021 . Dasar informasi publik yang di gunakan harus berdasarkan undang- undang dan keterbukaan informasi publik berdasar pada UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Setiap OPD telah menyepakati komitmen bersama. Sehingga kabupaten informatif adalah target wajib untuk kabupaten Demak," terang Widodo.

Sementara, Agus Pramono, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Dinkominfo Kab. Demak, sebagai pemateri utama, memaparkan keharusan bagi setiap OPD untuk mengklasifikasikan informasi publik. 

Agus menyampaikan jenis-jenis informasi seperti informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta merta, dan informasi dikecualikan, yang masing-masing memiliki kriteria dan cara penyampaian yang berbeda sesuai regulasi.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, "bahwa pada tahun 2024, Kabupaten Demak akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang keterbukaan yang disesuaikan dengan Perki No. 1 Tahun 2021. Pentingnya dokumen seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang merupakan informasi publik dan dapat diakses setelah diaudit juga menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan," jelas Agus 

Pada kesempatan tersebut Agus juga mengajak untuk para peserta agar dapat menyiapkan dan menginventarisir informasi yang dianggap rahasia, serta mencari regulasi yang mengatur tentang informasi tersebut. 

"Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua perangkat daerah dapat memenuhi standar yang ditetapkan dalam Perki No. 1 Tahun 2021 tentang tata kelola informasi publik yang baik dan transparan," tutupnya. (Kominfo/Apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 6
Kunjungan Hari Ini : 164
Kunjungan Bulan Ini : 29095
Kunjungan Tahun Ini : 333535

Ikuti Kami