BKPP Kabupaten Demak Sosialisasikan Pemetaan Tenaga Non ASN

Demak - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak menggelar asosialisasi Pemetaan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Nomor : 800/1295 tanggal 10 Agustus 2022 tentang Pemetaan Tenaga Non-ASN Tahap 2 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Acara di gelar secara daring melalui zoom meeting diikuti oleh perwakilan Tim Verval Pemetaan Tenaga Non-ASN, Kasubbag Umpeg/ Pejabat Pengelola Kepegawaian, Admin Pemetaan Tenaga Non-ASN, Perwakilan Operator Pemetaan Tenaga Non-ASN serta Perwakilan Tenaga Non-ASN. Turut mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak dari Ruang Rapat Sedeb, Rabu (07/09/22).

Dalam pemaparan presentasinya Plt. Kepala BKPP, Herminingsih melalui Kasubbid Mutasi Singgih Prabowo menyampaikan sudah 2 tahapan pemetaan Non-ASN yang sudah diselesaikan, dan saat ini masuk tahapan selanjutnya yaitu pendataan BKN melalui aplikasi nasional.

Singgih mengatakan adapun jenis kategori data hasil pemetaan Non-ASN tahap 2 yakni  Data THK-II meliputi Tenaga Honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja pada instansi Pemerintah Kabupaten Demak. Kemudian Data Kriteria BKN meliputi diantaranya masih aktif bekerja, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun.

Selanjutnya, Data Tenaga Lainnya meliputi pegawai BLUD, tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun, pembayaran melalui non APBD dan berusia dibawah 20 tahun dan berusia dibawah 20 tahun dan diatas 56 tahun.

Dirinya juga menjelaskan pada alur pendataan BKN ini perlu dilakukan pengecekan data Non ASN yang terdapat di aplikasi SAKTI sesuai kategori 

“Dimohon pengecekan data dilakukan dengan kehati-hatian bersama, kami mohon bapak ibu OPD untuk melakukan cheking akhir dan di buatkan berita acara,” kata Singgih.

“Waktu terus berjalan, semakin cepat mengirim BA pengecekan, maka akan semakin cepat datanya kami daftarkan masuk ke aplikasi BKN,”tambahnya. (kominfo/rd/ist)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 9
Kunjungan Hari Ini : 873
Kunjungan Bulan Ini : 25562
Kunjungan Tahun Ini : 56865

Ikuti Kami