Bupati Meminta Adanya Fasilitasi Desa/ Kelurahan Binaan Sadar Hukum

Demak – Pemkab Demak telah membentuk Desa Binaan Sadar Hukum, yang terdiri dari 28 Desa dan 2 kelurahan, serta telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Demak Nomor 557/109 Tahun 2020 tentang penetapan desa/kelurahan binaan sadar hukum Kabupaten Demak. 

“Dengan adanya desa/kelurahan binaan ini, semoga kesadaran hukum masyarakat dapat semakin meningkat”, ungkap Bupati Demak Eisti’anah pada kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Bagi Masyarakat dan Pemerintah Desa, Selasa (28/9/2021) di Gedung Gradhika Bina Praja.

Dirinya berharap setiap individu dapat memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya.

Dengan demikian, lanjut Eisti, akan terwujud ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dalam pergaulan antar sesama.

Lebih lanjut pihaknya meminta kepada para Camat, Kepala Desa, dan Lurah agar dapat memfasilitasi terbentuknya Desa/ Kelurahan Binaan Sadar Hukum di wilayahnya masing-masing, agar kesadaran hukum pada masyarakat semakin meluas. 

Sementara,  Kabag Hukum Setda Demak, Kendarsih Iriani mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan SDM Masyarakat baik di Desa/Kelurahan agar masyarakat mendapat informasi hukum dan dengan sendirinya akan menjadi masyarakat yang sadar Hukum.(kominfo/ist)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 19
Kunjungan Hari Ini : 604
Kunjungan Bulan Ini : 28123
Kunjungan Tahun Ini : 174090

Ikuti Kami