Bupati Serahkan Raperda APBD Tahun 2023

Demak – Bupati Demak Eisti’anah serahkan Raperda APBD tahun 2023 kepada Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet, Senin (19/09/22)  pada Rapat Paripurna Ke-27 Masa Sidang III Tahun 2022 di Gedung DPRD Demak.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Eisti’anah membacakan nota pertanggung jawaban atas pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

“Merupakan perkiraan yang rasional dan terukur serta berdasarkan hukum atas penerimaannya pendapatan daerah terdiri dari 3 kelompok pendapatan yaitu satu pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,”kata Eisti.

Adapun pendapatan daerah sebesar 2,52 Trilliun, pendapatan asli daerah 462 Miliar, pendapatan transfer 1,92 miliar dan lain-lain pendapatan sah sebesar 141 miliar.

“Ada belanja daerah tahun 2023 sebagai berikut, satu belanja daerah sebesar 2 triliun, surplus atau devisi anggaran belanja daerah yang lebih pendapatan daerah seperti devisi anggaran sebesar 90 miliar,”ucapnya.

Dirinya berharap seluruh kebijakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, ekonomis dan transparan serta memenuhi persyaratan kuntabilitas.

Sementara itu, Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan, KUA dan PPAS sudah disepakati bersama sehingga diharapkan semuanya berjalan lancar. “Kalaupun ada perubahan adalah soal perlu naik atau turunnya anggaran.”

Lebih lanjut, dirinya juga menjamin tentang APBD Demak 2023 bisa ditetapkan tepat waktu.

“Kami punya plot APBD Demak 2023 bisa ditetapkan pada akhir November 2022,”tegasnya. (kominfo)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 15
Kunjungan Hari Ini : 156
Kunjungan Bulan Ini : 29001
Kunjungan Tahun Ini : 174968

Ikuti Kami